tirto.id - Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menagih Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT Aneka Tambang (Antam) yang sudah dibayarkan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba). Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Maluku Utara, Rahmatia, DBH tersebut masih mengendap di Dirjen Minerba sejak 2011-2015 dan hingga kini belum diteruskan kepada Pemprov Maluku Utara.
"Dalam waktu dekat kita akan mengirim surat ke Dirjen Minerba, guna memintai penjelasan pembayaran DBH," kata Rahmatia. di Ternate, seperti dikutip dari Antara, Kamis, (10/3/2016).
Tanpa menyebut angka, Rahmatia mengatakan, tunggakan hutang DBH pengelolaan ornickel dari PT Antam masih sangat besar. Oleh karena itu, kata dia, Dinas ESDM Pemprov Malut akan melayangkan surat kepada Dirjen Minerba agar segera memperjelas total tunggakan DBH.
"Kalau total DBH itu kita memang belum tahu, karena hanya mereka (Ditjen Minerba) yang tahu totalnya, pokoknya kita akan tagih DBH yang belum terbayarkan," kata Rahmatia.
Oleh karena itu, kata Rahmatia, pihaknya sudah menyiapkan dokumen hasil produksi yang dikantongi Dinas ESDM sebagai lampiran dan sekarang sedang menunggu gubernur menandatangani surat penagihan tersebut dan selanjutnya dikirim ke Dirjen Minerba.
Untuk diketahui, transfer DBH SDA hasil produksi pengelolaan ornickel PT Aneka Tambang (Antam) di Provinsi Maluku Utara tahun 2015 mencapai Rp 43.348.032.000,00. Angka tersebut kemungkinan bertambah, sebab Ditjen Minerba belum menghitungkan keseluruhan DBH 2011-2014 yang harus diserahkan ke Pemprov Malut.
Sementara dokumen realisasi data dari Kementerian Keuangan tertanggal 12 Februari 2016 menyebutkan nilai transfer DBH Pertambangan Umum tahun 2015 untuk royalti mencapai Rp 33.678.759.400,00.