Menuju konten utama

Pemerintah Punya Utang Rp257,87 Miliar ke PT KAI

Utang tersebut merupakan akumulasi dari dana yang belum dibayarkan pemerintah sejak penugasan pada 2015 kepada PT KAI.

Pemerintah Punya Utang Rp257,87 Miliar ke PT KAI
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta beserta petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi salam pada rangkaian kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan yang berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Pemerintah memiliki utang senilai Rp257,87 miliar kepada PT Kereta Api Indonesia. Utang ini merupakan akumulasi dari dana yang belum dibayarkan pemerintah sejak penugasan pada 2015 dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nah ini, kekurangan pembayaran pemerintah atas Public Service Obligation (PSO) tahun 2015, 2016, 2019,” ucap Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (30/6/2020).

Secara lebih rinci, utang itu berasal dari 3 laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. LHP tertanggal 1 Agustus 2016 mencatat pemerintah memiliki kurang bayar senilai Rp108,27 miliar kepada PT KAI untuk penugasan 2015.

Lalu pada LHP tanggal 28 Juli 2017, pemerintah memiliki kurang bayar Rp2,22 miliar untuk penugasan 2016. Terakhir berita acara perhitungna hasil pemeriksaan BPK RI pada 30 April 2020 mencatat ada kurang bayar Rp147,38 miliar untuk penugasan 2019.

Penugasan ini kata Didiek berasal dari penetapan tarif angkutan umum yang diberlakukan pemerintah yang notabene lebih rendah dari harga keekonomian yang dihitung PT KAI. Harga keekonomian itu dihitung dengan mempertimbangkan biaya modal, operasi, perawatan dan margin 10%.

Karena lebih rendah dari harga keekonomian, Pasal 152 UU 23 Tahun 2007 menyatakan selisihnya ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk pencairannya biasa harus melalui proses pelaporan, verifikasi, hingga mencapai nilai yang disepakati untuk dicairkan.

“Setelah verifikasi baru dicairkan. Ini 2-3 bulan kemudian dievaluasi setelah selesai 1 tahun nah itu ada audit oleh BPK dalam rangka penyelenggaran PSO karena bersumber dari APBN,” ucap Didiek.

Jika dirinci sumber penugasan pemerintah ini terbagi merata ke berbagai jenis kereta. Ada KA Antar kota, KA perkotaan, dan KA Commuter atau KRL.

Secara total PT KAI memiliki kontrak PSO dengan pemerintah Rp1,54 triliun di 2015, Rp1,82 triliun di 2016, dan Rp2,32 triliun di 2019. Hampir separuh dari nilai itu adalah PSO bagi KRL seperti pada 2019 nilainya mencapai Rp1,3 triliun sendiri.

Baca juga artikel terkait UTANG PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan