tirto.id - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus menjelaskan perusahaan menyesuaikan tarif pada kereta api reguler yang beroperasi pada 12 Juni 2020.
“Sebenarnya bukan naik, tapi penyesuaian tarif batas atas secara proporsional kurang lebih [naik] 30-40 persen,” katanya kepada Tirto, Rabu (17/6/2020).
Manajemen KAI mengambil langkah "penyesuaian tarif" karena Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan kereta api mengangkut maksimal 70 persen dari total kursi penumpang. Penyesuaian tarif itu demi menjaga operasional dan keuangan perusahaan.
Penyesuaian tarif akan kembali dikaji pada 30 Juni 2020 kalau memang kereta boleh angkut penumpang full, ujarnya.
"Nanti kami tetap menyesuaikan dengan arahan pemerintah."
Penjelasan KAI menjawab protes masyarakat di media sosial, seperti akun Twitter @zwirasakti yang mengeluhkan kenaikan harga tiket kereta api jarak jauh.
"Maskapai boleh menaikkan harga tiket sampai ambang batas atas, tiket kereta api juga naik 40 persen. Nikmat bener rasanya meras rakyat sendiri," ujarnya.
Selain itu, ada @ubicantik yang mengeluhkan biaya rapid test yang lebih mahal dari harga tiket kereta.
“Gimana ya? Dua kali test rapid untuk naik KAI dan harga tiket KA juga lebih tinggi dari harga normal,” jelas dia.
PT KAI mengoperasikan 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal reguler secara bertahap pada 12 Juni 2020. Sebelumnya, perusahaan mengoperasikan kereta luar biasa dengan kuota angkut 50 persen penumpang.
"Layanan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri, pekan lalu.
Fase kereta api reguler akan beroperasi sampai 30 Juni 2020. Selanjutnya, fase ketiga alias fase pemulihan dan penyebaran terkendali, menurut Kemenhub.
“Lalu masuk fase ke-4, fase kelaziman baru,” jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri