Menuju konten utama

Pembiayaan Utang Naik Rp1.220 T: SBN & Utang Luar Negeri Ditambah

Sesuai revisi kedua Perpes 72/2020, kebutuhan pembiayaan utang pemerintah mengalami kenaikan menjadi Rp1.220 triliun dari posisi Perpres 54/2020 yang berada di kisaran Rp1.006 triliun.

Pembiayaan Utang Naik Rp1.220 T: SBN & Utang Luar Negeri Ditambah
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres 72/2020 yang mengesahkan revisi APBN 2020 untuk yang kedua kalinya. Dalam Perpres ini, kebutuhan pembiayaan utang pemerintah mengalami kenaikan menjadi Rp1.220 triliun dari posisi Perpres 54/2020 yang berada di kisaran Rp1.006 triliun dan posisi awal APBN 2020 di kisaran Rp307 triliun.

Kenaikan pembiayaan utang ini tersebar ke sejumlah pos. Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) netto misalnya menjadi Rp1.173 triliun. Naik hampir dua kali lipat dari posisi Perpres 54/2020 yang masih berkisar Rp549 triliun.

Pos yang mengalami kenaikan juga berasal dari penarikan pinjaman secara netto yang menjadi Rp46,72 triliun. Naik signifikan dari posisi semula Rp6,95 triliun pada Perpres 54/2020.

Jika dirinci hampir seluruh komponen pembentuk pinjaman netto tidak berubah. Sementara itu, perubahan signifikan tercatat pada sub kategori pinjaman luar negeri (netto) yang naik menjadi Rp45,42 triliun dari posisi Perpres 54/2020 yang berkisar Rp5,66 triliun.

Naiknya kebutuhan pembiayaan utang ini sejalan dengan membesarnya defisit ABPN 2020 yang secara resmi mencapai kisaran 6,34 persen dari PDB dari posisi 5,17 persen sesuai Perpres 54/2020. Pelebaran defisit ini merespons turunnya penerimaan negara pada tahun 2020 yang semakin dalam tetapi di saat yang sama belanja pemerintah mengalami peningkatan.

Di dalam pelebaran defisit ini, pemerintah juga menambah anggaran penanganan COVID-19. Dari semula Rp405,1 triliun yang ditanggung Perpres 54/2020 menjadi Rp695 triliun pada Perpres 72/2020. Selain menaikkan anggaran kesehatan, pemerintah juga menambah pos anggaran untuk jaring pengaman sosial dan stimulus dunia usaha.

“Sebagai konsekuensi penambahan biaya untuk menangani COVID-19 ini, defisit APBN Tahun 2020 pun diperkirakan melebar, dari semula defisit sebesar 1,76 persen atau sebesar Rp307,2 triliun menjadi 5,07 persen atau Rp852 Triliun dalam Perpres 54/2020, dan defisit baru diperkirakan sebesar 6,34 persen atau Rp1.039,2 triliun,” ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Jumat (19/6/2020).

Baca juga artikel terkait APBN 2020 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri