Menuju konten utama

Pemerintah Punya Utang ke PT Jasa Marga Rp5,02 Triliun

Utang tersebut berasal dari talangan pembebasan lahan dari PT Jasa Marga.

Pemerintah Punya Utang ke PT Jasa Marga Rp5,02 Triliun
Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur memberikan paparan tentang kesiapan Jasa Marga dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2018 di Jasa Marga Traffic Information Center, Jakarta, Rabu (11/4/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - PT Jasa Marga mencatat piutang yang belum dibayarkan pemerintah senilai Rp5,02 triliun. Selama 2016-2020, PT Jasa Marga menanggung talangan pembebasan lahan senilai Rp27,265 triliun dan yang baru dibayar pemerintah Rp22,24 triliun.

“Sehingga ada piutang yang masih outstanding sebesar Rp 5,02 triliun," ucap Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (30/6/2020).

Selain utang senilai Rp5,02 triliun itu, Jasa Marga juga menanggung beban dari pinjaman dana yang digunakan dalam pengadaan lahan. Selama ini pengadaan lahan Jasa Marga masih bergantung pada pinjaman baik perbankan maupun pemegang saham.

Per 26 Juni 2020, Jasa Marga menanggung beban cost of fund dari kreditur senilai Rp2,86 triliun dan pemerintah baru membayar Rp1,19 triliun. PT Jasa Marga masih menanggung beban bunga Rp1,67 triliun.

Selisih itu disebabkan karena uang yang dibayarkan pemerintah menggunakan patokan suku bunga acuan BI atau BI 7-day (reverse) repo rate padahal pinjaman Jasa Marga berpatokan bunga komersil. Dengan demikian, Jasa Marga masih harus menanggung selisih bunga.

Dalam jawaban PT Jasa Marga atas pendalaman materi RDP 22 Juni 2020, perusahaan plat merah ini menyatakan apabila pembayaran utang pemerintah diselesaikan, maka mereka akan langsung melunasi pinjaman.

Melalui pelunasan tersebut, pembayaran bunga yang ditanggung Jasa Marga juga ikut berkurang.

Dengan begitu, kinerja PT Jasa Marga dapat lebih lancar lagi, sebab mereka dapat melanjutkan pembiayaan untuk proyek lainnya.

Saat RDP di Kimisi VI, Jasa Marga mengusulkan seluruh biaya yang timbul akibat penyediaan dana talangan tanah menjadi tanggungan pemerintah. Mereka juga berharap pengembalian cost of fund bisa dilakukan maksimum satu bulan sejak penggantian dana talangan tanah.

“Selisih cost of fund kami usulkan diganti tunai atau diperhitungkan dalam investasi,” ucap Subakti.

Baca juga artikel terkait UTANG PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan