Menuju konten utama

Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp60 juta per hektare dari sebelumnya hanya Rp30 juta.

Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp60 Juta
Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019–2024, Jakarta, Kamis (28/3/2024). tirto.id/Faesal Mubarok.

tirto.id - Pemerintah menyiapkan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp9,25 triliun untuk luas lahan sebanyak 331.007 hektare. Dana tersebut kemudian bakal disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan meningkatkan biaya untuk PSR dari sebelumnya Rp30 juta jadi Rp60 juta per hektare atau naik 100 persen.

“Kita berharap dengan kenaikan biaya menjadi Rp60 juta itu nanti tidak hanya di tahun pertama, tapi tahun kedua dan ketiga bisa dibiayai untuk penghidupan para pekebun,” ucap Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019–2024, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Selanjutnya, dia menegaskan bahwa Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) dapat menjadi instrumen pemerintah dan pelaksanaannya tidak hanya tanggung jawab kementerian/lembaga tetapi pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Rencana aksi daerah menjadi penting dan menjadi salah satu indikator dana bagi hasil sawit kepada pemerintah daerah," ujar dia.

Untuk diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah disalurkan pemerintah tahun lalu sebesar Rp3,4 triliun, dengan penggunaannya antara lain untuk infrastruktur jalan di kebun, pendataan perkebunan sawit dan penyusunan rencana aksi daerah.

“Saya mendorong kerja sama gubernur, bupati, agar rencana daerah ini segera tersusun dan beberapa yang telah menyusun rencana aksi daerah kami berterima kasih kepada gubernur dari Sumatera Utara, Jambi, Riau, Sumsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Sulbar," tutur Airlangga.

Pada kesempatan yang sama, Airlangga mengimbau daerah yang belum memiliki rencana aksi untuk dipercepat penyusunannya. Perbaikan tata kelola akan terus dilanjutkan dan pemerintah akan mengajukan izin prakarsa agar RAN-KSB dapat dipayungi dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Sejak awal diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017, program PSR hingga 2023 telah menyentuh kepada 142.078 pekebun sawit rakyat dengan dana yang disalurkan mencapai sebesar Rp9,11 triliun dan dengan total areal PSR seluas 326.678 hektare.

Program PSR dalam hal ini terus didorong pemerintah dalam upaya meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit Indonesia, khususnya produk yang dihasilkan oleh pekebun sawit rakyat. Lebih lanjut, program PSR ditujukan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SAWIT atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz