tirto.id - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan bahwa Pemerintah meminta kepada seluruh peserta aksi unjuk rasa yang akan berlangsung pada 31 Maret 2017 atau aksi "313" untuk tertib dan mematuhi undang-undang yang berlaku.
"Jadi upaya untuk melakukan unjuk rasa, upaya menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak publik yang harus dihormati, tetapi harus memenuhi aturan-aturan perundangan yang berlaku," kata Johan Budi ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (30/3/2017).
Lebih lanjut Johan menjelaskan, Pemerintah menghormati para peserta aksi unjuk rasa yang menyampaikan pendapatnya di tempat umum. Meski demikian, Johan ingin unjuk rasa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Menanggapi tuntutan dalam unjuk rasa "313" yang ingin memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Johan menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengawasi jalannya persidangan Ahok yang masih dalam proses. Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Ahok masih terus menjalani sidang kasus dugaan penodaan agama.
"Publik diminta untuk ikut mengawasi proses peradilan itu berlangsung secara adil. Silakan publik mengawasi proses hukum dan sekarang proses itu sedang dilakukan di pengadilan. Sudah menjadi domainnya pengadilan," ujar Johan dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) bersama mahasiswa berencana menggelar unjuk rasa di depan kawasan Istana Merdeka, Jakarta pada 31 Maret. Aksi itu dinamai dengan Aksi 313.
Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath menyerukan undangan kepada segenap umat muslim di Indonesia untuk mengikuti aksi demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Catat tanggalnya. 31 Maret. Hari Jumat. atau 313," kata Al Khaththath dalam video pada Selasa (28/3).
Menurut Al Khaththath, aksi akan dilakukan dengan bersama-sama menunaikan salat Jumat, dizikir, dan tausiah di Masjid Istiqlal Jakarta. Kemudian diikuti dengan bersama-sama menuju ke Istana Kepresidenan menuntut pencopotan Ahok.
"Kita jalan menuju Istana Presiden untuk menuntut kepada presiden agar melaksanakan undang-undang, yaitu mencopot terdakwa Ahok. Basuki Tjahaja Purnama seorang terdakwa penista Alquran harus dicopot dari jabatannya," jelas Al Khaththath.
Namun demikian, dalam video itu Al Khaththath tidak menyebutkan undang-undang yang dia maksud.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto