Menuju konten utama

Pemerintah Kaji Kemungkinan Jerat Pelanggan Prostitusi Anak

Pemerintah sedang mengkaji celah hukum agar pelanggan penyuka sesama jenis prostitusi anak dapat dijerat secara pidana. Saat ini terdapat tiga regulasi yang memungkinkan dapat menjerat para pelanggan prostitusi anak tersebut, yakni Undang-Undang tentang Perdagangan Orang, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Pornografi.

Pemerintah Kaji Kemungkinan Jerat Pelanggan Prostitusi Anak
Menteri PPPA Yohana Yembise mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9). Rapat itu membahas kasus prostitusi anak di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Para pelanggan prostitusi anak siap-siap untuk mendekam di penjara. Pemerintah sedang mengkaji celah hukum agar pelanggan penyuka sesama jenis prostitusi anak dapat dijerat secara pidana.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, di Salatiga, seperti dilansir kantor berita Antara, Sabtu (3/9/2016) malam. "Masih dikaji larinya ke [undang-undang] mana," ujarnya.

Saat ini, lanjut Yohana, terdapat tiga aturan yang memungkinkan dapat menjerat para pelanggan prostitusi anak tersebut, yakni Undang-Undang tentang Perdagangan Orang, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Pornografi.

Ia menuturkan hal tersebut diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Akan dijajaki terus jaringan tersebut lewat unit cyber crime bareskrim," katanya.

Yohana menegaskan, jangan sampai jaringan tersebut berpengaruh terhadap anak-anak lain. "Lindungi anak-anak kita, jaga hak-haknya," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menguak kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual dengan tersangka berinisial AR. Bisnis prostitusi online yang memperdagangkan anak-anak lelaki kepada pria homoseksual melalui jejaring sosial Facebook ini sudah tercium Bareskrim sejak awal Agustus.

Dari hasil pemeriksaan ponsel milik AR, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto bahkan menyebutkan, diduga sebanyak 99 orang telah menjadi korban dari jaringan prostitusi ini. Melalui penyelidikan lebih lanjut, sebanyak 27 orang dari 99 orang disinyalir menjadi korban kasus prostitusi ini.

"Dari 99 orang yang jadi korban, kami sudah identifikasi 27 di antaranya anak-anak dengan kisaran usia 13 tahun hingga 17 tahun. Sementara 72 orang lainnya merupakan pria dewasa dengan rentang usia 18 tahun hingga 23 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat lalu.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E. Tersangka E berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR. Sementara tersangka U berperan sebagai mucikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Ketiga tersangka kemudian dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengapresiasi upaya tim Bareskrim yang telah mengungkap prostitusi gay yang melibatkan anak di bawah umur ini dan meminta untuk mengembangkan kasus prostitusi yang telah menjalar hingga dunia maya ini.

"Saya apresiasi tim Bareskrim yang mengungkap prostitusi 'online' yang melibatkan anak-anak dibawah umur, apalagi pelakunya gay," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan prihatin dan meminta penyidik mengembangkan kasus itu, sebab tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang terlibat. Menurut dia, pengembangan kasus itu penting untuk mengetahui adanya pelaku lain dan bahkan mungkin terjadi di daerah lain.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz