tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Putusan atas permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
"Menyatakan Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya waljib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat", urai Suhartoyo.
Seturut pemberitaan Antara, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas memuat frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selama ini, penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri sehingga dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara seharusnya tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas menjadi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Merespons putusan MK tersebut, Kornas JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan bahwa ini adalah kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Matraji dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (27/5/2025).
Ubaid juga menilai putusan tersebut dapat meringankan beban keluarga se-Indonesia. Pasalnya, putusan MK ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga Indonesia.
"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," kata Ubaid.
Selain itu, Ubaid menyampaikan bahwa JPPI meminta pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. Sekolah dan orangtua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.
JPPI juga mendesak pemerintah melakukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.
JPPI pun mengharapkan pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































