Menuju konten utama

Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2024 Sore Ini

Kriteria MABIMS menyatakan hilal dapat teramati jika jarak sudut atau elongasi bulan-matahari minimal 6,4 derajat dan tinggi hilal 3 derajat.

Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2024 Sore Ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers terkait Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1444 H di Kemenag, Jakarta, Kamis (20/4/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) sepakat melaksanakan sidang isbat penetapan hari raya Idulfitri 1445 H/2024 atau 1 Syawal 1445 H. Dikutip dari unggahan di Instagram Kemenag, sidang Isbat akan digelar hari ini, Selasa (9/4/2024) di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Sidang isbat akan dilaksanakan dengan tiga agenda. Agenda tersebut ada yang dibuka untuk umum dan rapat tertutup peserta sidang.

Agenda awal pada pukul 17.00 WIB sore akan membahas seminar posisi hilal. Agenda ini terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui channel YouTube Bimas Islam TV.

Adapun pada pukul 18.15 WIB, baru dilaksanakan sidang isbat yang dilakukan tertutup untuk umum.

Agenda pamungkas pada pukul 19.05 WIB merupakan konferensi pers penetapan 1 Syawal 1445 H atau Idulfitri 2024. Dalam tahapan ini, Kemenag akan mengumumkan secara resmi tanggal hari raya.

Sebelumnya, SKB 3 Menteri telah menetapkan Idul Fitri 1445 H/2024 jatuh pada 10-11 April 2024.

Pemerintah menentukan awal Syawal berdasarkan hisab imkannur rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal) dengan kriteria Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Kriteria MABIMS menyatakan hilal dapat teramati jika jarak sudut atau elongasi bulan-matahari minimal 6,4 derajat dan tinggi hilal 3 derajat. Metode ini mensyaratkan adanya pengamatan hilal atau rukyat.

Kepala Sub Direktorat Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Ismail Fahmi, menyatakan sidang isbat bukan menegaskan beda antara pemerintah dengan ormas Islam. Melalui sidang, pemerintah mencari hasil keputusan yang legitimate dan diputuskan bersama-sama.

“Kaidah ushul fiqh yang sebetulnya semua ormas tahu. Yakni keputusan hakim (pemerintah) itu adalah penetapan dan menghilangkan perbedaan,” kata Ismail kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky