Menuju konten utama

Pemerintah Dukung KPK Cari Mentan SYL Sampai Ketemu

Mahfud MD meyakini Mentan Syahrul Yasin Limpo belum berniat lari dari proses hukum di KPK.

Pemerintah Dukung KPK Cari Mentan SYL Sampai Ketemu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengendarai sepeda motor trail saat mengunjungi kawasan pertanian "Food Estate" di lereng gunung Sindoro Desa Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz

tirto.id - Pemerintah belum mengetahui posisi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai melakukan kunjungan kerja ke Spanyol dan Italia. Dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan pemerintah agar bisa menemukan SYL sekaligus mendukung penyelesaian perkara yang menjerat politikus Partai Nasdem itu.

"Ya kami fasilitasi untuk diselesaikan, ya itu kewajiban pemerintah. Soal dia ada di mana kami enggak tahu juga. Dan menurut saya KPK tahu caranya atau tahu langkah-langkah apa yang harus ditempuh untuk itu," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Mahfud berharap SYL bisa segera ditemukan. Menurut Mahfud sulit bagi seorang menteri bisa menghilang, apalagi sedang berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Ya mudah-mudahan bisa segera ketemu, kan orang sekelas menteri tidak mudah juga menghilang gitu ya. Kalau menghilang dalam arti menghindari aparat atau lari gitu, saya kira tak mudah," kata Mahfud.

Mahfud meyakini SYL belum lari dari proses hukum karena belum ada status daftar pencarian orang (DPO) pada eks Gubernur Sulawesi Selatan itu. Menurut Mahfud pencarian harus dilakukan, meski statusnya belum masuk DPO.

"Iya mestinya dicari dulu, kalau sudah dicari ada di suatu tempat

secara yurisdiksi berada di luar kewenangan KPK kan mesti DPO," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Dia pun mengaku penyidik KPK telah melakukan ekspose untuk penetapan tersangka SYL.

"Bahwa dia [SYL] sudah ditetapkan tersangka. Saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud.

Syahrul Yasin Limpo dikabarkan hilang setelah kunjungan ke luar negeri. Kabar 'kehilangan' SYL itu disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi. Harvick mengatakan Kementerian Pertanian tidak mengetahui posisi SYL usai menghadiri kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol.

Harvick mengatakan, sejumlah pejabat eselon 1, eselon 2, dan beberapa staf memang ikut dengan SYL ke luar negeri. Akan tetapi, mereka kembali masing-masing dan SYL tidak ikut dalam rombongan Kementerian Pertanian.

Pihak Kementerian Hukum dan HAM juga membenarkan bahwa SYL tidak pulang ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memastikan, Mentan SYL belum ada di Jakarta maupun di wilayah Indonesia.

“Belum, belum, belum masuk,” kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Simly Karim menjelaskan kronologi SYL yang dikabarkan menghilang. Ia mengatakan, SYL seharusnya pulang ke Indonesia pada 1 Oktober 2023, tetapi belum kembali.

“24 September 2023 itu, kan, meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, terus kemudian menggunakan Qatar (Airways) itu menuju Doha, kemudian tujuannya adalah ke Roma. Kemudian kembali lagi itu direncanakan itu, kan, 30 [September] sampai di Indonesia tanggal 1 [Oktober], tapi di situ kami sudah cek, belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan sudah berada di Indonesia,” kata Simly di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa kemarin.

Simly mengaku tidak tahu apakah rombongan eselon I Kementerian Pertanian sudah kembali atau belum. Ia hanya fokus pada pencarian tentang kabar Syahrul Yasin Limpo yang hilang. Namun, ia belum bisa menjawab apakah SYL sudah menjadi DPO atau belum.

“Saya belum mendapat surat dari KPK berkaitan dengan usulan atau putusan terkait dengan kebutuhan dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Simly.

Simly juga tidak mau menjawab soal kemungkinan mencari tanpa permintaan KPK. Ia menyerahkan semua sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga. “Saya membatasi diri sesuai dengan tugas fungsi kami, karena itu kan ada kewenangan di KPK,” kata Simly.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto