tirto.id - Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ede Surya Darmawan menilai Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) seharusnya menjadi bagian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia menilai dualisme organisasi profesi yang dilegalkan pemerintah justru membuat masalah baru dan menyebabkan kebingungan masyarakat.
“Kalau itu tujuannya adalah untuk menyaingi IDI, nah di sini pemerintah bermasalah ya. Karena seharusnya dia [PDSI] menjadi bagian IDI, jangan kemudian malah bikin persoalan baru yang akan membuat masyarakat tambah bingung gitu dengan sikap pemerintah,” ucap Ede saat dihubungi Tirto, Kamis (28/4/2022).
“Organisasi profesi itu bukan partai politik ya,” tambah dia.
Menurut Ede, jika pendirian PDSI dalam konteks berserikat dan berkumpul silahkan saja karena itu dijamin oleh UUD 1945. Namun ia mengingatkan masyarakat jangan sampai diberikan alternatif untuk bisa mengikuti dokter IDI atau dokter PDSI.
“Jadi, kalau semangatnya adalah untuk misalnya ada perhimpunan yang kurang lengkap bikin untuk melengkapi, itu bagus. Tapi kalo case-nya adalah misalnya itu ada semangat lain, ini akan membingungkan masyarakat,” tutur Ede.
Dia menyebut pemerintah harus mengambil sikap terkait hal ini. Menurut dia, penanggung jawab dualisme organisasi profesi tersebut adalah pemerintah. Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan bahwa eksistensi PDSI bukan untuk menandingi IDI.
“Jadi, kita menyesalkan kalau sampai nanti itu kemudian diakui [pemerintah], apalagi sampai setara,” kata dia.
Di samping itu, dia menyebut kasus pemberhentian anggota IDI jumlahnya banyak dan bukan hanya Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto saja. Mereka yang diberhentikan umumnya memang tak berkompeten, tak mengaktifkan lagi surat tanda registrasi (STR), tidak lagi melakukan uji kompetensi dan atau tidak lulus.
“Kan itu tidak bisa jadi anggota IDI lagi. Iya [salah satunya Terawan]. Artinya, ini kasusnya menarik karena yang muncul adalah selebritas,” ucap Ede.
PDSI telah mendeklarasikan berdirinya organisasi profesi kedokteran baru di Jakarta, kemarin. Ketua Umum PDSI adalah Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno. Jajang merupakan Staf Khusus Eks Menkes Terawan.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan badan hukum PDSI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022 yang merujuk pada akta pendirian.
Perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.
Alasan Kemenkumham mengesahkan PDSI untuk, "penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, dikutip dari Antara.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky