tirto.id - Kementerian Keuangan belum dapat melunasi utang kompensasi atas pembatalan kenaikan tarif listrik di tahun 2018-2019 kepada PT PLN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bau membayar Rp6 triliun dari total kewajiiban kompensasi sebesar Rp20 triliun.
Kurang bayar itu, kata dia, lantaran kompensasi dilakukan akhir tahun dan memperhitungkan sisa ruang fiskal yang masih dimiliki pemerintah.
“Yang kompensasi adalah berdasarkan audit yang belum kita bayarkan di 2018, kita bayarkan juga. Untuk kompensasi tidak kita taruh di sini karena itu belanja lainnya dan itu tergantung dari space,” ucap Sri Mulyani menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (28/1/2020).
Kompensasi tersebut diberikan untuk menutup beban operasional PLN yang timbul karena pemerintah batal memberlakukan penyesuaian atau tariff adjustment untuk konsumen berkapasitas terpasang 900 VA.
Dengan kata lain PLN seharusnya bisa memasang tarif lebih tinggi saat harga komoditas sedang mahal-mahalnya dan rendah pada kondisi sebaliknya.
Akibatnya PLN harus menanggung selisih antara tarif listrik golongan nonsubsidi yang berlaku dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit listrik. Pemerintah pun harus menanggung kerugian ini di luar pemberian subsidi.
Menurut data Kemenkeu realisasi subsidi listrik untuk tahun 2019 adalah Rp52 triliun dan untuk BBM adalah Rp84 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan nilai kompensasi yang dinilai PLN memang di bawah seharusnya. Bedanya pun mencapai Rp14 triliun.
“Untuk 2019 ini kompensasi yang kita bayar ke PLN sekitar Rp6 triliun ini yang kita bayar tapi kewajiban kita Rp 20 triliun,” ucap Askolani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana