Menuju konten utama

Soal Kompensasi PLN Usai Blackout, Fadli Zon: Jangan Cuma Omong!

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta rencana kompensasi yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus benar-benar dibuktikan dan tak sebatas retorika saja.

Soal Kompensasi PLN Usai Blackout, Fadli Zon: Jangan Cuma Omong!
Fadli Zon bersama Alumni UI, Jumat 21/6/2019. tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta rencana kompensasi yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus benar-benar dibuktikan dan tak sebatas retorika saja. Masyarakat harus mendapatkan kompensasi sesuai kerugian yang didapatnya.

"Ya jangan cuma ngomong doang, apa [kompensasinya], seperti apa kepada masyarakat kerugian dan kompensasinya. Karena masyarakat telat sedikit saja membayar listrik kan langsung dicabut," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Bahkan, Fadli mengatakan masyarakat berhak mendapatkan kompensasi berupa pertanggungjawaban pengunduran diri direksi PLN atas peristiwa padamnya listrik tersebut.

Kata Fadli, hal itu kerap dilakukan di negara-negara lain dimana pejabatnya rela mengundurkan diri dari jabatannya karena peristiwa listrik yang padam secara masif.

"Kalau mau kompensasinya kalau di negara lain itu Direksi PLN-nya itu mengundurkan diri," jelasnya.

DPR melalui Komisi VII atau Komisi VI, menurut Fadli, tentu akan memanggil PLN dan mitra-mitra terkait untuk menanyakan masalah ini.

"Pasti akan memanggil karena ini kan menjadi perhatian di masyarakat sebagai satu hal yg sangat krusial. Listrik ini kan sudah seperti nyawanya sebuah negara. Kalau negara gak ada listriknya ya kaya apa?" ucap Fadli.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan perusahaannya akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," kata Sripeni Inten Cahyani.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri