tirto.id - Sejumlah WNI di Amerika Serikat akan dideportasi. Mereka merupakan bagian dari 2.000 warga negara asing yang akan dideportasi oleh Amerika Serikat.
"Dari pantauan yang ada, memang akan ada deportasi dalam jumlah besar. Ribuan. Tapi bukan orang Indonesia semua," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno saat dihubungi Tirto, Rabu (18/10/2017).
Menurut Agung, mereka yang akan dideportasi adalah warga negara asing (WNA) yang tidak mendapat status pengungsi (refugee). Khusus Indonesia, mereka yang akan dikembalikan adalah WNI keturunan Tionghoa yang pergi ke AS dalam rangka menyelamatkan diri ketika terjadi kerusuhan Mei 1998.
Baca juga:Malaysia Kembali Deportasi 43 TKI Ilegal Lewat PLBN Entikong
Menurut laporan Reuters, WNI ini awalnya masuk ke AS secara legal menggunakan visa turis. Namun kemudian mereka tinggal di Negeri Paman Sam itu melebihi batas waktu yang ditetapkan. Sebetulnya mereka ini bisa mendapat status tinggal legal di AS sepanjang mau menyerahkan paspor dan datang melapor secara reguler ke ICE, Kantor Imigrasi AS.
Namun karena ada perintah eksekutif dari Trump tanggal 25 Januari 2017, aturan ini direvisi sampai kemudian mereka terancam dipulangkan. "Perintah eksekutif Presiden Trump yang diteken pada Januari lalu mengubah segalanya," kata Shawn Neudauer, humas ICE.
Agung mengatakan, pemberian status pengungsi adalah otoritas penuh dari pemerintahan suatu negara. Hukum umumnya, apabila ada warga asing yang sudah dua kali mengajukan diri sebagai pengungsi dan ditolak, mereka dikenakan final rejection, yakni pernyataan bahwa mereka tidak bisa lagi menjadi pengungsi, dan dengan demikian harus pergi.
Lalu M. Iqbal, Juru Bicara Kemenlu, mengatakan bahwa pihaknya terus memonitor rencana pemulangan WNI ini. Sepengetahuan Kemenlu, WNI tersebut memang sudah tidak mau tinggal di Indonesia karena khawatir akan dipersekusi. Para WNI itu dikabarkan tengah menggugat keputusan pemerintah AS.
"Informasi terakhir yang kami peroleh, mereka sudah melakukan upaya hukum. Untuk itu hakim mengeluarkan putusan sela yang meminta imigrasi menunda deportasi sembari mempelajari apakah kasus ini ada di bawah jurisdiksi mereka atau tidak," kata Iqbal kepada Tirto.
Baca juga:Arab Saudi Deportasi 15.000 Unta Asal Qatar
Iqbal mengoreksi jumlah WNI yang rencana akan dipulangkan dari New Hampshire yang terkena kebijakan Trump, dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai ribuan. "Jumlahnya di New Hampshire hanya puluhan. infonya sekitar 70 orang," kata Iqbal.
Menurut laporan ICE, berdasarkan data imigrasi tahun 2012, ada 69 WNI yang tinggal di New Hampshire. Ada pula yang tinggal di New Jersey sebanyak 45 orang.
Iqbal menjelaskan, WNI yang terancam dideportasi itu adalah mereka yang menetap tanpa izin tinggal (undocumented) dan mereka yang meminta suaka karena tidak mau lagi kembali tetapi permohonannya ditolak pengadilan.
Meski mereka sudah tidak mau lagi tinggal di Indonesia, akan tetapi pemerintah tetap berupaya agar hak-hak WNI ini terpenuhi. Untuk itu, Kemenlu membuka hotline pengaduan di tiap perwakilan negara. Kemenlu juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan bantuan hukum. Namun, permasalahan kewarganegaraan tetap saja otoritas penuh dari negara yang bersangkutan.
"Kalau keputusan mengizinkan orang asing tinggal atau tidak di suatu negara sepenuhnya keputusan berdaulat negara tersebut," kata Iqbal.
Baca juga:Imigran Indonesia Berlindung di Gereja AS untuk Hindari Deportasi
Meski kebijakan Trump sangat keras, namun tetap ada harapan, terutama bagi mereka yang tinggal di New Jersey. New Jersey Herald melaporkan bahwa kandidat Gubernur New Jersey dari Green Party, Pendeta Seth Kapel-Dale, menawarkan perlindungan kepada WNI ini di Gereja Reformed Highland Park.
Gereja ini pernah menjadi tempat penampungan sembilan imigran Indonesia pada 2012. Selain perlindungan, mereka juga diberikan bantuan hukum.
"Saya telah melakukan ini sejak tahun 2002. Saya telah berjuang keras bagi para imigran ini," kata Kaper-Dale.
Dalam kampanyenya, Kaper-Dale memang berjanji akan menjadikan New Jersey sebagai Negara Bagian yang ramah suaka. Ia berjanji akan mengeluarkan jaminan, termasuk hak kesehatan, bagi imigran tanpa peduli status mereka.
Kebijakan deportasi besar-besaran sebetulnya tidak hanya dilakukan AS. Kebijakan ini juga sempat diterapkan pemerintah Indonesia pada tahun 1950an. Kala itu, pemerintah mendeportasi ribuan orang Tiongkok yang tidak mempunyai surat keterangan bukti kewarganegaraan.
Sampai saat ini, ada 14.052 WNA di Indonesia yang mengalami nasib serupa seperti kisah WNI di AS.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti