Menuju konten utama

Pemerintah Ambil Tindakan untuk Atasi Kekurangan Pasokan Premium

Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut dilakukan untuk mengatasi kekurangan pasokan BBM di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Pemerintah Ambil Tindakan untuk Atasi Kekurangan Pasokan Premium
Ilustrasi. Petugas mengawasi keberangkatan truk tangki Bahan Bakar Minyak usai pengisian BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/12/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM).

Langkah tersebut merupakan respons dari instruksi Presiden Joko Widodo, untuk mengatasi kekurangan pasokan BBM jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

“Presiden (Joko Widodo) menginstruksikan dalam rapat terbatas untuk menjaga ketersediaan premium di seluruh wilayah Indonesia. Kalau ada peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan ini, akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di kantornya, Jakarta pada Senin (9/4/2018).

Dalam revisi beleid tersebut nantinya, premium akan masuk sebagai BBM penugasan di wilayah Jamali sehingga harganya ditetapkan pemerintah.

Selama ini, pemerintah hanya menetapkan harga premium untuk wilayah di luar Jamali. Karena BBM jenis premium di wilayah Jamali termasuk non-penugasan.

Lewat inisiatif tersebut, pemerintah pun berharap agar masalah ketersediaan premium di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) bisa cepat selesai.

“Kami menyadari dengan data yang ada didukung oleh BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas), terjadi pengurangan pasokan di beberapa wilayah Indonesia. Ini benar, datanya ada,” ungkap Arcandra.

Kementerian ESDM sendiri mengaku masih menghitung tambahan kuota penugasan yang bakal diberikan kepada PT Pertamina (Persero).

Pada tahun ini, pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk menjual BBM di luar Jamali sebanyak 7,5 juta kiloliter (kl).

“Kuota dan peluang adanya subsidi masih dihitung,” ujar Arcandra.

Masih dalam kesempatan yang sama, Arcandra turut menyampaikan bahwa badan usaha niaga BBM harus meminta persetujuan pemerintah sebelum menaikkan harga jenis BBM umum.

“Kenaikan harga harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi, kalau terjadinya karena kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo,” ucap Arcandra.

Sampai dengan saat ini, setidaknya ada Pertamina, Shell, Total, AKR Corporindo, dan Vivo Energy yang menjual jenis BBM umum.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, harga BBM nonsubsidi memang diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Oleh karena itu, Menteri ESDM telah berencana untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) guna menegaskan kewajiban lapor tersebut.

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo