Menuju konten utama

Pemerintah akan Terima Bantuan Asing untuk Gempa Palu dan Donggala

Pemerintah berencana akan menerima bantuan dari luar negeri terkait penanganan dampak gempa bumi dan tsunami di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah.

Pemerintah akan Terima Bantuan Asing untuk Gempa Palu dan Donggala
Bangunan masjid Baiturrahman yang ambruk akibat tsunami di wilayah Talise, Palu Barat, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Terkait penanganan gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulteng, Pemerintah Indonesia menyatakan akan menerima bantuan asing untuk merespons dan mengatasi dampak bencana alam tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dalam akun twitter resminya @tomlembong, Senin (1/10/2018), mencuitkan bahwa Presiden Joko Widodo pada Minggu (30/9/2018) malam telah memberikan wewenang kepada jajarannya untuk menerima bantuan dari dunia internasional.

Tom mencuitkan pernyataannya dalam bahasa Inggris dan menyampaikan bahwa dirinya akan membantu mengoordinasikan bantuan dari sektor swasta yang berasal dari berbagai belahan dunia.

Untuk itu, ia siap menerima pesan melalui akun sosial medianya ataupun melalui email pribadinya yang ia sertakan dalam postingannya itu.

"Last night, President @jokowi authorized us to accept international help for urgent disaster-response & relief. I'm helping coordinate help from private sectors from around the world. Pls message me at my social media accounts or email:tom@bkpm.go.id," cuitnya disertai dengan tanda pagar #PaluTsunami #PALUDONGGALA.

Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi terkait dengan hal itu.

"Saya baru saja japri (jaringan pribadi) dengan Bu Menlu di New York. Beliau mengatakan bahwa Presiden telah menyatakan menerima bantuan internasional sesuai kebutuhan kita. Artinya kita 'welcome' dengan tawaran internasional. Nanti akan dikoordinir Menkopolhukam," katanya.

Ia menambahkan saat ini mekanisme dan prosedur sedang disiapkan BNPB dan Kemenlu sesuai dengan peraturan. Namun, ia menegaskan sampai saat ini, bencana di Palu dan Donggala belum berstatus bencana nasional.

"'Declare' bantuan internasional itu tidak harus status bencana nasional. Presiden tidak 'men-declare' status bencana nasional. Jadi gempa dan tsunami di Sulteng bukan bencana nasional," ujar Sutopo.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri