Menuju konten utama

Pemerintah Akan Membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Untuk sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan bertugas melindungi data pribadi masyarakat.

Pemerintah Akan Membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto

tirto.id - Pemerintah akan membentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, sebelum lembaga ini jadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan bertugas melindungi data pribadi masyarakat.

“UU PDP akan bentuk lembaga baru dan bukan Kominfo. Kalau kami menjalankan fungsi ini fungsi sementara, sampai nanti lembaga barunya terbentuk,” kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, dalam acara Ngopi Bareng, di Kantornya, Jumat (28/6/2024).

Kini, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal pembentukan lembaga ini juga sedang dibahas Kemenkominfo dan ditargetkan akan rampung pada kuartal III 2024. Karena pada kuartal ini draf Perpres sudah selesai dirancang.

Meski demikian, Teguh mengakui, pembentukan lembaga PDP ini masih harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Sembari menunggu, pihaknya juga telah memberikan beberapa opsi pembentukan lembaga PDP kepada Dewan Pertimbangan Presiden.

“Tapi kami sudah menyampaikan ke teman-teman di Wantimpres terkait dengan opsi-opsi yang mungkin dipilih oleh presiden. Ranahnya sekarang tinggal Wantimpres menentukan, presiden menentukan kira-kira opsi apa yang akan dipilih," ujarnya.

Beberapa opsi yang ada antara lain, lembaga berdiri sendiri dengan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kemudian, lembaga juga bisa melekat ke kementerian/lembaga yang sudah ada. Jika demikian, kementerian/lembaga yang sudah ada akan diberi tugas tambahan sebagai pengawas perlindungan data pribadi.

“Ada dua opsi, jadi nanti presiden yang menentukan, opsi terbaiknya seperti apa lembaga PDP ini. Nanti akan keluar Perpresnya. Harusnya si tahun ini Perpres lembaga baru tentang PDP ini,” tutup Teguh.

Sebelumnya, Kemenkominfo menargetkan peraturan tentang pembentukan lembaga perlindungan data pribadi bisa selesai pada kuartal II 2024. Sedangkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akan diberlakukan sepenuhnya mulai Oktober 2024, dua tahun setelah undang-undang disahkan.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi