Menuju konten utama

Pemerintah akan Bentuk Tim Gabungan untuk Selesaikan Kasus HAM

Wiranto berjanji akan segera menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pemerintah akan Bentuk Tim Gabungan untuk Selesaikan Kasus HAM
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Pemerintah akan membentuk tim gabungan terpadu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tim gabungan terpadu itu akan berisi seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan menyelesaikan dugaan pelanggaran itu.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berkata, tim itu akan dibentuk setelah ia menggelar rapat koordinasi membicarakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu bersama Jaksa Agung dan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga negara.

"Kami bedah satu per satu di mana hambatannya [penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu]. Mungkin tidak penyelesaian dengan pro justisia, atau mungkin non-pro justisia," kata Wiranto di kantornya, Senin (30/7/2018).

Menteri dari Partai Hanura itu berjanji, pemerintah akan segera menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia juga menyebut seluruh pihak akan saling jujur dalam menyelesaikan rentetan kasus di masa lalu.

Menurut Wiranto, ada kemungkinan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan dengan jalur non yudisial. Kemungkinan itu akan terwujud jika pemerintah tak bisa mendapatkan bukti yang cukup untuk menyelesaikan dugaan-dugaan pelanggaran di masa lalu.

"Sekaligus kami juga ingin menjelaskan kepada masyarakat definisi istilah pelanggaran HAM berat. Itu memang ada satu persyaratan khusus yang masyarakat harus tahu, bahwa pelanggaran HAM berat beda dengan pelanggaran HAM biasa," tutur Wiranto.

Menurut Wiranto, pelanggaran HAM masuk kategori berat jika sifatnya sistematis, luas, dilakukan secara genosida, dan menimpa kelompok tertentu. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberi label sebuah pelanggaran dengan embel-embel berat.

"Sehingga jangan gegabah. Nanti misalnya aparat salah tembak dalam satu huru-hara [kemudian disebut] pelanggaran HAM berat. Itu huru-hara tentunya karena tidak sistematis, widespread, dan bukan genosida," tutur Wiranto.

Pernyataan Wiranto di atas tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Ia pernah berkata, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu cukup sulit karena harus mempertimbangkan hasil rekomendasi panitia khusus di DPR dan juga adanya pengadilan ad hoc.

“Intinya kita ingin supaya kita jujur kepada bangsa ini, kepada seluruh masyarakat bahwa kita harus menyelesaikan dengan cara-cara yang benar dan adil, jangan sampai dengan penyelesaian ini justru menimbulkan masalah baru. Karena bangsa ini menatap ke depan, bukan ke belakang,” kata politikus Hanura ini pada Senin (16/7/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto