Menuju konten utama

Pemerintah Akan Batasi Transfer Pulsa Maksimal 1 Juta per Hari

Pemerintah mempertimbangkan untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari demi mencegah judi online.

Pemerintah Akan Batasi Transfer Pulsa Maksimal 1 Juta per Hari
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers judi online di Jakarta, Kamis (1/8/2024). tirto.id/ Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan pemerintah mewacanakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Hal ini dilakukan karena indikasi transaksi judi online menggunakan modus via transfer pulsa.

"Ini ada transaksi lewat pulsa, kita juga Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan regulasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Budi juga mengatakan, transaksi judi online melalui transfer pulsa juga menembus nilai transaksi mencapai Rp5 miliar.

"Disinyalir judi online ini menggunakan mata uang pulsa, masa satu hari bisa ada transfer pulsa Rp100 juta sampai Rp5 miliar," ujar dia.

Pemerintah, dalam pemberantasan judi online, juga akan melakukan berbagai macam evaluasi untuk membidik celah transaksi judi online melalui berbagai macam platform dan fitur yang tersedia.

Budi Arie pun menuturkan sudah melakukan koordinasi dengan operator selular di Indonesia untuk menerapkan regulasi mengatur maksimal transfer pulsa hanya Rp1 juta per hari.

Dalam kesempatan yang sama, perkumpulan emak-emak yang tergabung dalam Kreativitas Perempuan Indonesia Maju mendeklarasi untuk memberantas judi online.

"Kami marah dan mendesak pemberantasan atas praktik judi dan juga pinjaman online ilegal yang saat ini marak di masyarakat Indonesia," ungkap Ketua Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, Restiyanti.

Dia menjelaskan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, manfaat serta kemudahan atas perkembangan ini, ternyata telah dijadikan hal yang negatif olehh oknum yang menyesatkan bangsa.

Restiyanti juga menegaskan, bentuk judi apa pun dilarang dilakukan di Indonesia dan juga dilarang oleh agama mana pun. Hal ini berbahaya karena merugikan dan juga menyesatkan moral masyarakat Indonesia.

"Sudah banyak orang yang menjadi korban dari judi, khususnya judi online, begitu juga dengan pinjaman online ilegal yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah dan ekonomi ke bawah yang mengakibatkan masyarakat Indonesia semakin terpuruk," ujar dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Andrian Pratama Taher