Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pemeriksaan Bima Arya Bahas soal Dugaan RS Ummi Tak Transparan

Bima Arya diminta keterangan soal RS Ummi yang menyembunyikan informasi Rizieq Shihab yang ternyata positif COVID-19.

Pemeriksaan Bima Arya Bahas soal Dugaan RS Ummi Tak Transparan
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 di Teras Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/8/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

tirto.id - Sekira tiga jam Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas kasus RS Ummi dan Rizieq Shihab. Ia mengaku diminta melengkapi keterangan ihwal fakta baru berdasar hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi.

"Terkait dengan informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi, satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq, ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," kata Bima di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2021).

Hasil pendalaman Satgas COVID-19 Bogor yakni diketahui bahwa Rizieq terkonfirmasi positif mengidap Corona. "Ya, status (Rizieq) COVID-19," imbuh dia.

Bima menegaskan tupoksi satgas ialah memastikan kepatuhan protokol kesehatan. Bahkan pihaknya baru menerima laporan kondisi Rizieq positif per 16 Desember 2020.

Sementara pentolan FPI itu dirawat di RS Ummi sejak 25 November 2020. Mestinya, lanjut Bima, rumah sakit melaporkan status pasien secara waktu sebenarnya (real time). Akibat tidak ada transparansi pelaporan, maka hal ini menyebabkan kegaduhan. Meski Rizieq sempat mengklaim ia pulang dari rumah sakit atas kemauan pribadi, bukan kabur.

Usai Rizieq 'kabur,' Bima menginstruksikan pihak RS Ummi untuk melaksanakan tes swab kepada seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut. "Itu sudah kami lakukan, setelah itu kami penelusuran kontak dan lain-lain. Kemudian Dirut (RS Ummi Andi Tatat) juga terbukti positif, itu pun kami lakukan lagi penelusuran," terang dia.

Menurut dia, apa yang dilakukan satgas tak berlebihan. Nihil persoalan politik, namun penegakan protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran COVID-19. Bima belum tahu pasti sanksi yang diberikan kepada RS Ummi atas kejadian tersebut.

"Ini pelajaran bagi seluruh rumah sakit untuk betul-betul kooperatif dengan satgas, dengan pemerintah kota. Bentuk sanksinya apa masih kami dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan," ucap dia.

Polisi menetapkan Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat dalam perkara ini. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 6 bulan sampai 1 tahun penjara.

Ketiganya juga dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena dugaan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran; serta Pasal 216 KUHP karena dugaan dengan sengaja tak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman 4 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RS UMMI BOGOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz