Menuju konten utama
Anggota Komisi XI DPR RI:

Pembubaran Klub Moge Blasting Rijder Harus Diikuti Laporan Harta

Pembubaran klub Blasting Rijder di Kemenkeu harus diikuti dengan pengungkapan daftar pegawai pajak yang memiliki Moge.

Pembubaran Klub Moge Blasting Rijder Harus Diikuti Laporan Harta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo (kanan) usai pelantikan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk mengungkap harta kekayaan milik pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditengarai melebihi haknya. Ia menilai, membubarkan klub motor gede di lingkungan DJP dengan nama Blasting Rijder tidak cukup.

“Pembubaran klub Moge di lingkungan Kemenkeu harus diikuti dengan pengungkapan daftar pegawai pajak yang memiliki Moge,” kata Kamrussamad saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (27/2/2023).

Namun, Kamrussamad tetap mengapresiasi tindakan Sri Mulyani tersebut. Menurutnya hal itu adalah tindakan tegas, dan dia menantikan tindakan berani lainnya dari Sri Mulyani dan dari pejabat DJP lainnya.

“Langkah Sri Mulyani diapresiasi namun tetap harus dikawal," terangnya.

Sri Mulyani sebelumnya menegaskan, mengendarai dan memamerkan Moge bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik. Sekalipun Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi.

“Telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik, ini mencederai kepercayaan masyarakat," kata Sri Mulyani dikutip dari laman instagramnya @smindrawati, Senin (27/2/2023).

Bendahara Negara itu bahkan meminta para pegawai yang terlibat dalam komunitas moge tersebut agar menjelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak. Serta dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.

Sri Mulyani juga meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan. Sebab, hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

Untuk diketahui, Blasting Ridjer menggunakan Bahasa Belanda. Di mana belasting memiliki arti pajak dan rijder yang berarti pengendara.

Dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan untuk periode 31 Desember 2021, Suryo turut memasukkan kepemilikan motor gede dalam harta kekayaannya. Moge itu bermerek Harley Davidson Sportster 2003 seharga Rp155 juta yang diperoleh dari hasil sendiri.

Selain itu, kekayaan dalam bentuk motor ada juga dengan merek Kawasaki ER6 2019 seharga Rp52 juta yang diperoleh dari hasil sendiri. Ada juga motor Honda Beat, Honda Supra, serta merek Yamaha yang semuanya diperoleh dari hasil sendiri.

Baca juga artikel terkait DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz