tirto.id - Pemerintah dan DPR menunda pembahasan lanjutan tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) meski berstatus carry over. Namun, keputusan RUU PKS masuk prolegnas 2020 atau tidak akan diambil usai panja.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, pemerintah masih perlu membahas sejumlah poin dalam RUU PKS. Meski berstatus carry over, Komisi VIII masih punya kendala dalam masalah judul dan naskah akademik.
"Masih panjang (pembahasan RUU PKS), tapi karena itu amanat periode lalu bahwa carry over kita enggak bisa mengelak," kata Yandri di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Yandri yang merupakan anggota Fraksi PAN mengatakan salah satu penyebab penundaan RUU PKS karena bersinggungan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia beralasan, sanksi pidana akan mengikuti RKUHP. Namun, DPR masih membuka diskusi di luar konteks pidana.
"Terhadap masalah terminologi kekerasan itu apa, korban itu apa, judulnya bagaimana, itu boleh [dibahas]. Tapi ketika masuk ke masalah pidananya, wajib hukumnya kita ngikut pada KUHP," katanya.
Yandri mengatakan, PAN masih terbuka untuk pembahasan RUU PKS. Mereka siap menampung aspirasi tentang RUU tersebut.
"Kalau PAN terbuka aja. Mana yang diributkan masyarakat akan kita undang baik yang pro maupun yang kontra terhadap RUU PKS yang kemarin. Tapi kita terbuka aja," kata pria yang juga Ketua DPP PAN itu.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, pemerintah belum berencana meng-carry over RUU PKS. Ia beralasan, RUU masih perlu dibahas.
"Tidak untuk sementara ini karena banyak banget, karena itu kan masih belum, karena ada yang harus dibahas ulang di sana," kata Yasonna usai rapat dengan Baleg DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Yasonna menegaskan, pemerintah dan DPR juga belum menyepakati RUU PKS di tingkat komisi.
Meski masih ada masalah, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas tidak memungkiri kalau RUU PKS masuk dalam usulan Prolegnas 2020. Namun, kepastian akan dibahas atau tidak dalam prolegnas tergantung dari hasil rapat panja.
"Besok tapi kan sudah tergambar kalau malam ini sudah diputuskan di panja karena panja libatkan tiga pihak jadi pasti sudah tergambar hasil panja, tinggal ketok ambil keputusan saja," kata Andi usai sidang di Kompleks Parlemen.
Saat ini, berdasarkan data yang diperoleh Baleg, DPR berencana mengajukan setidaknya 30 RUU, DPD mengajukan 10 RUU dan pemerintah 15 RUU dalam Prolegnas 2020. Namun Ketua Baleg belum memastikan undang-undang mana yang di-carry over karena harus menunggu keputusan dalam panja.
"Kita belum tahu, kan nanti diputuskan bersama, carry over yang mana. Ada beberapa undang-undang tapi sebagian besar usulan pemerintah kayanya yang di carry over seperti KUHP, PAS. Nanti tanya ke ketua panjanya bu Rieke," kata Andi.
Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher
tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi