Menuju konten utama

Pembacaan Vonis Korupsi Jalan Tol MBZ Ditunda Selasa Pekan Depan

Sidang pembacaan vonis empat terdakwa korupsi jalan tol MBZ ditunda lantaran majelis hakim belum siap.

Pembacaan Vonis Korupsi Jalan Tol MBZ Ditunda Selasa Pekan Depan
Sidang dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di PN Tipikor Jakpus, Jumat (26/7/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol MBZ ditunda hingga Selasa (30/7/2024) pekan depan. Keempat terdakwa seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis pada Jumat (26/7/2024) siang hari ini.

"Sidang kita tunda hari Selasa ya," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Fahzal menjelaskan alasan penundaan pembacaan vonis lantaran waktu untuk mempertimbangkan terlalu pendek. Sebab, sidang terakhir yang beragendakan replik baru diselenggarakan Selasa (23/7/2024).

"Harap dimaklumi, majelis hakim punya keterbatasan, karena waktunya singkat banget," tutur dia.

Diakui Fahzal, kasus ini memiliki runutan peristiwa yang panjang. Majelis hakim pun harus benar-benar menelaah untuk memberikan vonis yang adil bagi para terdakwa.

Dalam kasus ini terdapat empat terdakwa, yakni Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, Konsultan proyek pembangunan Tol Layang MBZ Tony Budianto Sihite, da; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin.

Pada saat penuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Kemudian, Sofia Balfas dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Lalu, Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 6 bulan penjara. Sedangkan, Yudhi Mahyudin 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan badan.

Tuntutan bagi Yudhi lebih ringan, karena jaksa menyebut hal yang meringankan bagi Yudhi yaitu, bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan mengalami penyakit ginjal.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto