Menuju konten utama
Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Pelapor Dapat Tanyakan Kemajuan Penyelidikan Lewat SP2HP Daring

Dalam SP2HP daring, pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya.

Pelapor Dapat Tanyakan Kemajuan Penyelidikan Lewat SP2HP Daring
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) memberikan keterangan pers dalam peluncuranElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS berbasis daring di Rupatama Mabes Polri, Senin (26/4/2021).

SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, sekaligus layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani. “Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” kata Sigit.

Dalam SP2HP daring, pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Sehingga pelapor maupun penasihat hukum bisa berkomunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya mandek.

“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” sambung Sigit.

SP2HP daring dikelola oleh Kepala Biro Operasional, sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. Di bawah kepemimpinan Sigit, ia menginginkan agar pelayanan kepada publik lebih ditingkatkan dan bisa berbasis teknologi.

Salah satunya ialah aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar). Peluncuran aplikasi ini masih dalam rangkaian Program Prioritas Kapolri yang disebut 'Presisi' yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan. Pelayanan SIM daring sebagai bentuk ini kepolisian humanis, serta menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," ucap Sigit, Selasa (13/4/2021).

Baca juga artikel terkait PENYELIDIKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz