tirto.id - Pelaku usaha Industri Hasil Tembakau berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Komitmen ini dilakukan guna mendukung program pemerintah menurunkan jumlah prevalensi pada perokok anak.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menegaskan, pihaknya sejak dulu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan rokok kepada anak usia di bawah 18 tahun. Dalam setiap bungkus rokok, pihaknya mencantumkan peringatan larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun. Selain itu, Gaprindo juga membuat situs web khusus yaitu www.cegahperokokanak.id.
“Gaprindo 100 persen berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Sejak tahun 90-an kami sudah melakukan hal ini. Kami melakukan sosialisasi dan edukasi. Komitmen kami kuat,” ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Benny menjelaskan, pihaknya rutin menggelar sosialisasi dan edukasi secara langsung khususnya ke tempat-tempat ritel. Gaprindo juga bekerja sama dengan sejumlah asosiasi ritel untuk berkolaborasi dalam pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Dengan semangat kolaborasi ini, Gaprindo berharap jumlah perokok anak semakin berkurang.
Seiring dengan upaya tersebut, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS), angka prevalensi perokok anak terus turun dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021 prevalensi rokok anak tercatat 3,69 persen, lebih rendah dibandingkan 2020 dan 2019 masing-masing sebesar 3,81 persen dan 3,87 persen.
“Kami juga dulu sering berkolaborasi dengan pemerintah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan untuk penegakan hal ini. Namun, semenjak adanya COVID-19 memang agak terkendala. Tapi Gaprindo selalu berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun,” tegasnya.
Senada dengan Gaprindo, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan komitmennya untuk tidak menjual rokok elektrik kepada anak di bawah 18 tahun. Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita menyatakan, APVI bersama seluruh asosiasi vape yang lain serta pelaku ritel telah menandatangani nota kesepahaman kode etik sebagai tanda komitmen akan hal tersebut.
“Komitmen ini sudah kami jalankan sejak 2015. Kami menyebarkan stiker 18+ untuk dipasang di pintu masuk setiap toko. Di produk juga kami cantumkan himbauan bahwa rokok elektrik tidak untuk anak di bawah 18 tahun,” kata Garin.
APVI juga memanfaatkan komunitas konsumen rokok elektrik untuk turut berpartisipasi mencegah akses anak di bawah 18 tahun terhadap rokok elektrik. Menurut Garin, selain sebagai komunitas pengusaha, APVI juga memiliki sayap organisasi yaitu Sahabat APVI yang anggotanya adalah konsumen rokok elektrik. Melalui Sahabat APVI, edukasi soal pencegahan konsumsi rokok elektrik pada anak dapat lebih masif dilakukan.
“Soal sanksi, dari asosiasi sifatnya hanya himbauan. Tapi apabila sudah diimbau masih melakukan hal yang sama, maka masyarakat dapat melapor ke pihak kepolisian atas dasar keresahan masyarakat atau perlindungan konsumen. Ini sudah pernah kejadian,” papar Garin.
Dari berbagai upaya yang sudah dilakukan, lanjut Garin, hasilnya cukup optimal karena mayoritas anggota asosiasi bahkan konsumen turut menaati aturan. Terkait dengan penjualan online, meskipun masih menghadapi tantangan, anggota APVI juga terus melakukan beragam inisiatif untuk mencegah penjualan pada anak di bawah usia 18 tahun, seperti pencatuman tagar 18+ serta mengatur agar produk hanya bisa dilihat oleh anak-anak. Kendati demikian, tantangan yang masih dihadapi APVI adalah pada penjualan online.
Lebih lanjut, APVI juga sudah melakukan kolaborasi dengan bea cukai untuk mengawasi penjualan rokok elektrik melalui penjualan online. “Walaupun masih jadi tantangan, tapi jelas APVI terus berusaha untuk mengatasi ini. Kita bicarakan dengan bea cukai untuk membahas penjualan online,” pungkas Garin.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang