tirto.id - Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021, atau tepat di Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
Kendati belum diketahui apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak, dengan kenaikan kasus konfirmasi harian yang masih tinggi, sepertinya pandemi COVID-19 masih belum dapat lepas dari kehidupan masyarakat saat Hari Raya Haji tiba.
Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19.
“Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan organisasi massa Islam,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, dalam Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (14/7/2021), seperti dikutip dari situs covid19.go.id.
Dalam surat edaran tersebut mengatur tiga poin penting, yakni soal pelaksanaan takbiran, Salat Iduladha, dan pemotongan hewan kurban, yang penyelenggaraannya masing-masing wajib menerapkan protokol kesehatan.
Ishfah Abidal mengatakan, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban perlu memperhatikan beberapa poin berikut:
1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat;
3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;
4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban;
5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.
Sementara untuk malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan kegiatan takbir keliling dilarang.
“Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen,” kata Ishfah Abidal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, juga berpendapat, ada dua dimensi penting dalam Hari Raya Iduladha. Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat. Sedangkan yang kedua terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudharat.
“Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat. MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit,” ungkap Asrorun.
Sementara itu, Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry Harmadi, juga berpesan, pelaksanaan ibadah Iduladha harus betul-betul diupayakan untuk menekan risiko penularan.
“Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman,” imbuhnya.
Editor: Yantina Debora