Menuju konten utama

Pekerjaan Rumah Anies Baswedan Setelah Ganti Nama Pulau Buatan

Anies Baswedan perlu membuat peraturan daerah tentang pengelolaan pulau buatan yang kadung jadi setelah izin reklamasi dicabut.

Pekerjaan Rumah Anies Baswedan Setelah Ganti Nama Pulau Buatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat Pulau D hasil reklamasi yang disegel oleh Pemprov DKI, Jakarta, Kamis, (7/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penggantian nama tiga pulau buatan di Teluk Jakarta cuma tahap awal dari babak baru reklamasi. Ini adalah kebijakan terbaru setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek yang ditentang banyak pihak itu pada 26 September lalu.

Lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018, Pemprov DKI mengganti nama Pulau C jadi Pulau Kita, Pulau D dinamakan Pulau Maju, dan Pulau G sebagai Pulau Bersama. Nama itu merujuk pada slogan “Kita Maju Bersama” yang digunakan Anies-Sandiaga Uno saat maju di Pilkada DKI.

Kebijakan lain yang diputuskan berbarengan dengan penggantian nama adalah penunjukan perusahaan properti pelat merah PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro didaulat jadi pengelola 65 persen lahan reklamasi. Sisanya jadi hak pengembang, Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.

Corporate Secretary Jakpro Hani Sumarno menegaskan bahwa mereka belum bisa memberikan informasi rinci soal rencana pembangunan karena saat ini masih dalam tahap penyelesaian rancangan. Namun bukan perkara rancangan saja yang jadi pekerjaan rumah pemerintah dan pengembang sekarang.

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PDIP Pantas Nainggolan, Anies tetap perlu mengeluarkan dasar hukum lain yang terkait dengan tata ruang di pesisir. Soalnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI yang ada saat, yang diresmikan pada 2012 lalu, belum mengatur pulau reklamasi.

“Tata ruang di DKI Jakarta itu masih sampai di daratan. Jadi dalam tata ruang itu, [kawasan reklamasi] masih laut,” kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/11/2018) kemarin.

Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Iman Satria.

“Peraturan daerah dan [aturan] zonasi harus dilaksanakan dong. Kalau enggak, enggak mungkin itu [pengelolaan pulau reklamasi] terlaksana,” ucap Iman.

Pemprov DKI sebetulnya tahu betul soal ini. Mereka bahkan telah mempersiapkannya jauh-jauh hari, sebelum mengganti nama tiga pulau yang kadung jadi setelah izin dicabut dan menunjuk Jakpro sebagai pengelola.

Pemprov sebelum era Anies sempat mengajukan dua draf Perda yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan reklamasi ke DPRD DKI Jakarta. Keduanya: Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Anies menarik dua Raperda itu dari dewan pada akhir 2017 karena akan dikaji ulang.

Kemudian, pada Agustus lalu, Kepala Dinas Kehutanan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan dua Raperda tersebut akan dijadikan satu yang isinya telah sesuai dengan perkembangan terkini.

Omongan Anies terakhir soal aturan ini diutarakan pada 28 September lalu. Kala itu ia mengatakan akan membuat peta baru untuk kawasan pesisir, yang diterjemahkan sebagai revisi dari aturan sebelumnya. Setelah menuntaskan perencanaan peta baru itu, Anies akan mengusulkannya kembali ke DPRD.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyebutkan Raperda yang dimaksud masih digodok.

“Nanti ada nama baru untuk satu tata ruang. Masih dibahas nama persisnya,” kata Marco pada Selasa (27/11/2018).

Menurut Marco, Raperda itu telah didaftarkan sebagai program legislatif daerah (Prolegda) 2019. Ia mengatakan bahwa Bapemperda (Badan Pembuatan Peraturan Daerah) akan mulai membahasnya pada Januari tahun depan.

Marco menyebutkan pembangunan oleh Jakpro baru bisa dilakukan setelah peraturan daerah, juga kajian dampak lingkungannya, rampung.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino