Menuju konten utama

Menebar Reklamasi di Negara Ribuan Pulau

Operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, memantik kepedulian publik mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Ada tiga belas reklamasi pantai dan laut yang tengah berlangsung di Indonesia , Reklamasi menyedot perhatian karena risikonya yang tinggi terhadap lingkungan, Tak hanya itu reklamasi sangat berpengaruh pada kehidupan nelayan, di saat yang sama Bangunan mewah sudah berdiri

Menebar Reklamasi di Negara Ribuan Pulau
Sejumlah nelayan tradisional di Muara Angke menyegel Pulau “G” sebagai bentuk aksi penolakan reklamasi di Teluk Jakarta. TIRTO/TF Subarkah

tirto.id - Tirto.id – Pada 31 Maret lalu, Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ditangkap tangan saat menerima uang dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp1,14 miliar. Uang itu ditengarai sebagai duit suap untuk memuluskan pengesahan peraturan daerah yang mengatur zonasi dan tata ruang pesisir Jakarta. Sanusi sebelumnya juga telah dua kali menerima uang masing-masing Rp2 miliar dan 8.000 dolar AS.

Agung Podomoro memang sedang berkepentingan terhadap reklamasi. Perusahaan milik konglomerat Trihatma Haliman itu akan melakukan reklamasi Pulau G, satu dari 17 pulau buatan yang akan dibuat melalui proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Agung Podomoro menggarapnya melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra.

Operasi KPK itu langsung menyedot kepedulian publik mengenai proyek reklamasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sejak awal mempertanyakan kebijakan itu, kembali bersuara keras. KKP sebelumnya memang sempat melunak. Setelah munculnya kasus suap ini, KKP merekomendasikan agar reklamasi laut Jakarta sementara dihentikan.

"Dalam rapat dengan DPR RI, kita merekomendasikan penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta hingga izin Amdal dikeluarkan KLHK. Akan tetapi jika proses reklamasi dilanjutkan, KKP tidak bisa berbuat apa-apa," kata Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, pada konferensi pers 15 April 2016.

Sebaran Reklamasi di Indonesia

Reklamasi Jakarta sedang menjadi sorotan. Namun, sejatinya reklamasi bukan hanya di Jakarta. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatat, saat ini, setidaknya ada 13 reklamasi di wilayah selain Jakarta yang belum banyak mendapatkan perhatian publik.

Tiga belas reklamasi pantai dan laut yang tengah berlangsung di Indonesia itu di antaranya adalah Teluk Benoa Bali, Teluk Balikpapan, Pantai Bitung Manado, Pantai Tanjung Merah Manado, dan Pantai Boulevard Manado.

Reklamasi dilaksanakan juga di Pantai Talise Palu, Pantai Kenjeran Surabaya, Pantai Manado, Pantai Lamongan, Pulau Serangan Bali, Pantai Losari Makassar, Pantai Swering Ternate, dan Pantai Marina Semarang. Jika dijumlahkan, ke-14 wilayah air tersebut akan menjadi daratan dengan luas 20.724 hektare.

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut angka yang lebih besar dari data Kiara.

"Jumlah reklamasi di seluruh Indonesia itu ada 49 lokasi. Dari 49 itu, hanya satu yang memiliki dokumen (Amdal dan izin pelaksanaan reklamasi) lengkap yakni di daerah Sumatera Selatan," kata Menteri Susi.

Proyek reklamasi itu bukannya tanpa pro-kontra. Selain di Jakarta, pemberian izin reklamasi Teluk Benoa, Bali, juga diprotes. Pada 26 Desember 2012, Gubernur Bali menerbitkan SK No 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI).

Izin itu terbit sebelum studi Amdal. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir pemerintahannya tetap menerbitkan Peraturan Presiden No. 51 tahun 2014 yang mengizinkan reklamasi dilakukan di wilayah konservasi Teluk Benoa.

Proyek itu memunculkan protes dari masyarakat yang berhimpun dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali). I Wayan Gendo Suardana, koordinator ForBali, mengungkapkan alasan mereka menolak reklamasi, antara lain banjir, pembangunan tak berimbang, terumbu karang rusak, mengancam ekosistem bakau, abrasi, bencana ekologis meluas, dan kebangkrutan pariwisata.

ForBali mendesak Presiden Joko Widodo segera menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa serta mencabut Perpres No 51/2014 yang diteken pendahulunya. Secara legal, ForBali juga melaporkan Gubernur Bali dan DPRD ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi atas keluarnya SK Reklamasi Teluk Benoa.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membenarkan bahwa Amdal reklamasi Teluk Benoa belum selesai. Pihaknya baru bisa memberi rekomendasi untuk meneruskan atau menghentikan reklamasi jika Amdal telah selesai.

"Kita (KKP) baru kerja setelah ada Amdal, jadi isu-isu Teluk Benoa sudah ada izinnya itu tidak benar. Kalau Amdal sudah keluar, KKP yang rekomendasikan. Boleh dengan syarat, sungai-sungai yang masuk Teluk Benoa harus didalami sekian km, memastikan supaya air dari Kota Denpansar tidak akan terhambat. Meminta tidak satu pohon pun lokasi hutan bakau itu terkurangi dan itu harus dijaga. Itu contoh rekomendasi kita," terang Susi.

Namun, menteri Susi mengaku pihaknya tidak bisa menghentikan reklamasi karena kewenangannya hanya sebatas rekomendasi.

"Yang bisa menghentikan itu hanya penegak hukum. Jadi, tidak boleh mau sendiri-sendiri atau suka-suka mereka dalam reklamasi. […] Kalau Amdalnya sudah boleh, KKP yang beri izin pelaksanaan berdasarkan pertimbang-pertimbangan teknis untuk direkomendasikan. Boleh reklamasi, asal memenuhi syarat," jelasnya.

Izin reklamasi, kata Menteri Susi, tidak semua dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Jika luas laut yang akan direklamasi lebih dari 25 hektare, pelaksanaan reklamasi memang perlu perlu rekomendasi dari kementerian yang dipimpinnya, setelah kajian Amdal KLHK menyatakan layak. Jika kurang dari 25 hektare, izinnya cukup dari pemerintah daerah dan kajian Amdal dari provinsi terkait.

Menteri Susi menegaskan, instansi-instansi pemerintah yang terkait dalam reklamasi—Pemda, KLHK, dan KKP—harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan reklamasi ini. Kewajiban pengembang terhadap publik dan pemerintah harus dikerjakan terlebih dahulu sebagai bagian dari kompensasi, bukan membangun pulau mereka dulu.

Menurut KKP, dalam kasus reklamasi Jakarta misalnya, pihak pengembang harus membangun bendungan dulu untuk mencegah banjir. Selesai tanggung jawabnya kepada publik, barulah pengembang bisa membangun pulau. Demikian juga kewajiban terhadap nelayan.

"Akses nelayan untuk menangkap ikan itu juga harus dipenuhi pengembang. Jangan membuat reklamasi, kemudian nelayannya tidak bisa menangkap ikan akibat akses yang tertutup," tandas Menteri Susi.

Nelayan Terdampak

Reklamasi menyedot perhatian karena risikonya yang tinggi terhadap lingkungan. Tak hanya itu, reklamasi sangat berpengaruh pada kehidupan nelayan. Menurut data dari Kiara, 14 wilayah reklamasi di Indonesia, minus Bali, akan mengakibatkan 107.361 kepala keluarga (KK) nelayan terusir dari tempat penghidupannya.

Penghasilan nelayan juga turun drastis. Muhammad Taher, nelayan Muara Angke sekaligus Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta mengatakan, hasil tangkapan menurun drastis setelah reklamasi. Padahal, biaya melautnya semakin tinggi.

Nelayan dengan kapal di bawah 5 GT bermesin Honda etek-etek biasanya mencari ikan dengan berbekal bahan bakar 3 liter. Kini, kata Taher, untuk pulang-pergi bisa menghabiskan bensin 6-7 liter. Jika memutar bahkan, bisa menghabiskan 10 liter.

Sebelum reklamasi, nelayan bisa mendapatkan penghasilan bersih hingga Rp200 ribu. Itu sudah termasuk biaya ransum dan bahan bakar. Setelah reklamasi, nelayan kerap hanya mendapat Rp15-20ribu. Mendapat penghasilan bersih Rp50 ribu sudah dianggap berhasil.

Menteri Susi menegaskan nasib nelayan merupakan salah satu hal yang harus betul-betul menjadi perhatian terkait reklamasi ini.

"Memang, pemerintah menyediakan tempat baru, tapi yang namanya relokasi itu memulai sesuatu baru dari lahan yang kosong dan itu membuang waktu yang banyak. Kasihan mereka. Ini harus ada solusi jangka panjang. Kita juga harus memastikan, kepentingan pemerintah dan publik harus dinomorsatukan," jelasnya.

Bangunan-bangunan mewah sudah berdiri di sejumlah wilayah yang direklamasi. Di saat yang sama, kehidupan nelayan semakin terpinggirkan. Indonesia adalah negara kepulauan dengan laut seluas 3.257.483 km2, dan daratan setara sepertiga luas lautnya. Indonesia memiliki setidaknya 13 ribu pulau. Dengan kondisi ini, semestinya reklamasi bukan hal yang mendesak.

Baca juga artikel terkait PULAU atau tulisan lainnya

tirto.id - Bisnis
Reporter: Reja Hidayat