tirto.id - Pemerintah resmi menaikkan anggaran bantuan untuk insentif pekerja menjadi Rp37,7 triliun. Insentif tersebut akan diberikan pada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek per 30 Juni 2020.
Kepesertaan karyawan untuk terdata di BP Jamsostek merupakan syarat wajib. Bagaimana nasib karyawan bergaji serupa yang tak terdata sebagai peserta BP Jamsostek?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bantuan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang tidak terdaftar dalam kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (TK) akan diberikan bantuan juga melalui Kartu Prakerja.
“Untuk bantuan pemerintah untuk pendapatan di bawah Rp5 juta, pemerintah akan menargetkan adalah mereka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan [BP Jamsostek]. Namun orang bilang banyak sekali yang pendapatannya di bawah Rp5 juta yang tidak terdaftar BPJS Tenaga Kerja. Nah ini kami tampung dalam bentuk Kartu Prakerja,” kata dia dalam webinar Gotong-royong Jaga UMKM Indonesia, Selasa (11/8/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, Kartu Prakerja memiliki keuntungan yang sama yaitu dengan nilai bantuan Rp600 ribu/bulan yang akan diberikan selama empat bulan. Sehingga besaran total bantuan yang akan diterima oleh karyawan Rp2,4 juta/orang, nilai ini sama dengan bantuan insentif pekerja.
“Kalau di dalam Kartu Prakerja Anda secara aktif mendaftar, kalua Anda kena PHK atau dirumahkan kalau Anda mencari kerja bisa mendapatkannya di situ. Itu [jumlahnya] ada 5,6 juta orang sedangkan di BPJS Tenaga Kerja teregister mencapai 13 bahkan 15 juta [karyawan] menurut Kementerian Tenaga Kerja,” terang dia.
Strategi pemberian insentif ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menggenjot konsumsi untuk menghindari resesi. Dengan strategi ini, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi akan membaik di kuartal (Q) 3 usai pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi -5,3 persen di Q2.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang.
Anggaran insentif untuk pekerja pun naik yang semula sudah dianggarkan sebesar Rp31,2 triliun bertambah menjadi Rp37,7 triliun.
Program insentif pekerja ini akan diberikan langsung kepada para pekerja dengan skema dikirimkan melalui rekening masing-masing pekerja, melalui data pengusaha yang sudah mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BP Jamsostek per 30 Juni 2020.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz