Menuju konten utama

Pedagang Tolak Rencana Harga Minyakita Naik Jadi Rp15 Ribu/Liter

Penjual sempol ayam di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Adi, mengaku tidak setuju lantaran harga Minyakita saat ini sudah mahal.

Pedagang Tolak Rencana Harga Minyakita Naik Jadi Rp15 Ribu/Liter
Pedagang menolak usulan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, untuk menaikan HET Minyakita/Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengusulkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita naik dari sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter. Usulan tersebut rencananya bakal diberlakukan pada Mei 2024.

Menanggapi usulan tersebut, penjual sempol ayam di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Adi, mengaku tidak setuju lantaran harga Minyakita saat ini sudah mahal. Dalam satu hari, Adi mengakui harus merogoh kocek Rp32.000 untuk membeli dua liter minyak goreng.

"Saya tolak, jelas sekarang saja sudah mahal Rp32.000 per dua liter, kalau dinaikkan lagi susah menyesuaikan harga sempolnya," kata Adi saat ditemui, Selasa (7/5/2024).

Adi juga mengaku menggunakan Minyakita dan merek lain. Selama berjualan, dia mendapati harga minyak goreng termahal menyentuh Rp45.000 per dua liter.

Hal senada disampaikan pedagang gorengan, Eni, yang juga menolak kenaikan harga minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita. Saat ini, menurut dia, harga minyak goreng yang dipakainya sudah mahal Rp32.000 per dua liter, sebelumnya Rp28.000 per dua liter.

"Berat kalau naik lagi, harusnya enggak usah," kata Eni.

Lebih lanjut, dia menjelaskan harga bahan baku dagangannya sudah ikut naik seperti kol dari sebelumnya Rp10.000 per kilogram (kg), saat ini dipatok Rp20.000 per kg. Eni pun menilai usulan Zulhan kenaikan minyak goreng bakal lebih memberatkan para pedagang gorengan.

Wacana kenaikan HET Minyakita dilontarkan Zulkifli saat mengunjungi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (6/5/2024). Dia menuturkan, penyesuaian HET Minyakita dilakukan untuk membiayai dari sisi kemasan.

Lebih lanjut, untuk pengaturan perubahan HET harus berbentuk ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang sebelumnya diterapkan pada Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.

Saat ini, penyesuaian regulasi untuk mengubah harga eceran Minyakita sedang didiskusikan dan rencananya bakal diterapkan pada Mei 2024.

“Sedang didiskusikan untuk disesuaikan. Mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan, ya,” kata Zulkifli.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin