Menuju konten utama

PDIP Siap Pecat Bupati Nganjuk Bila Benar Terjaring OTT KPK

PDIP siap memecat kadernya, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, apabila dia benar terjaring dalam OTT KPK pada hari ini.

PDIP Siap Pecat Bupati Nganjuk Bila Benar Terjaring OTT KPK
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku terkejut dengan kabar Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika informasi itu benar adanya, maka PDIP langsung melakukan pemecatan seketika kepada yang bersangkutan dari posisinya sebagai kader partai," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (25/10/2017) seperti dikutip Antara.

Dia mengklaim sudah berulangkali mengingatkan Taufiqurrahman agar tidak main-main dengan pelanggaran pidana korupsi. Menurut Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga kerap mengingatkan kader-kadernya yang dipercaya sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik pelanggaran hukum.

"Ancaman sanksinya sangat tegas bahwa siapapun yang terkena OTT oleh KPK, maka saat itu juga partai langsung mengeluarkan surat pemecatan," ujar Hasto.

Hasto mengimbuhkan posisi Taufiq di internal PDIP selama ini sebenarnya sudah dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk sejak 26 Januari 2017 lalu karena faktor kedisiplinan.

"Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi," kata Hasto.

Selain itu, PDIP juga tak memenuhi permohonan Taufik untuk memberi rekomendasi kepada istrinya yang berencana maju Pilkada Nganjuk 2018.

"PDI Perjuangan tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq," kata Hasto.

Pernyataan Hasto muncul usai tersiar kabar KPK menangkap tangan Taufiqurrahman pada hari ini. Tapi, KPK belum memastikan kabar itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya memberikan informasi bahwa OTT pada hari ini menangkap 15 orang di Jakarta dan Jawa Timur. Salah satu orang yang tertangkap berstatus sebagai kepala daerah di Jatim. Sebagian lainnya ialah pegawai pemerintahan setempat dan juga sejumlah orang dari kalangan swasta.

"Ada OTT yang dilakukan tim KPK di salah satu kabupaten di Jatim, kami mengamankan sejumlah orang di sana dan juga diamankan sejumlah orang di Jakarta," kata Febri.

Febri menjelaskan bahwa KPK dulu memang pernah menangani kepala daerah yang diamankan pada OTT kali ini. Tetapi, kasus itu tidak bisa diselesaikan karena kemudian dilimpahkan berdasarkan perintah Hakim Sidang Praperadilan.

Adapun Taufiqurrahman selama ini tercatat sebagai salah satu tersangka KPK yang memenangkan gugatan praperadilan. KPK pernah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan dugaan korupsi di pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.

Hakim Tunggal I Wayan Karya, pada Senin (6/3/2017), mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Taufiq. Sidang di PN Jakarta Selatan itu memutuskan KPK harus melimpahkan kasus yang menjerat Taufiq ke Kejaksaan sebagai lembaga hukum yang lebih dulu menangani perkara itu.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom