Menuju konten utama

PDIP Jadi Partai Keterwakilan Perempuan Terendah di Pileg DPR RI

KPU mencatat partai dengan partisipasi perempuan tertinggi adalah Partai Garda Republik Indonesia dengan persentase 41,40 persen.

PDIP Jadi Partai Keterwakilan Perempuan Terendah di Pileg DPR RI
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR di Gedung KPU RI pada Jumat (3/11/2023). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat ambang batas kuota afirmasi perempuan sebagai calon anggota legislatif di DPR RI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap partai politik wajib menghadirkan caleg perempuan minimal 30 persen.

KPU mencatat partai dengan partisipasi perempuan tertinggi adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dengan persentase 41,40 persen, diikuti Partai Bulan Bintang dengan persentase 41,06 persen, dan Partai Ummat dengan persentase 40,04 persen.

Sedangkan partai dengan partisipasi perempuan terendah dalam Pileg 2024 adalah PDIP, yakni persentase 33,10 persen dari 580 caleg yang memenuhi syarat.

"Untuk DPR RI untuk caleg perempuan dari semua partai politik, 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia sudah di atas 30 persen," kata Hasyim di Gedung KPU RI pada Jumat (3/11/2023).

Hasyim memaparkan total keseluruhan partisipasi perempuan di Pemilu Legislastif DPR RI sebanyak 37,13 persen. Hasyim menegaskan data partisipasi perempuan di masing-masing partai akan dipublikasikan dan dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat.

"Nanti persebaran masing-masing partai politik bisa teman-teman cermati dari materi yang kami sampaikan dan tayangan yang akan sama-sama kita sampaikan," kata dia.

Selain itu, Hasyim menyampaikan KPU RI hanya berwenang dalam pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) di level DPR dan DPD RI.

"Untuk penetapan DCT anggota DPRD provinsi, itu yg menetapkannya adalah KPU provinsi. Kemudian untuk daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota itu menjadi kewenangannya teman-teman KPU kabupaten/kota sehingga masing-masing itu ditetapkan instrumen hukumnya menggunakan SK KPU sesuai dengan tingkatannya masing-masing," kata Hasyim.

Baca juga artikel terkait PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan