Menuju konten utama

PCC: DPR Minta BPOM Tegas Awasi Apotek dan Penjualan Online

BPOM diminta lebih tegas mengawasi apotek serta lebih ketat mengawasi penjualan obat secara online.

PCC: DPR Minta BPOM Tegas Awasi Apotek dan Penjualan Online
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ikut merespons kasus penyalahgunaan obat jenis PCC (paracetamol cafein carisoprodol). Penyalahgunaan yang mulai massif dibicarakan pada Rabu (13/9/2017) ini menyebabkan satu orang meninggal dan puluhan lainnya dirawat di lima rumah sakit, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan, pihaknya telah menghubungi ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasusdi Kendari ini. Dede meminta BPOM segera melakukan pencegahan agar perkara serupa tidak meluas.

“Itu, kan, obat yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, seperti dumolid. Tapi itu yang jual ibu rumah tangga. Saya minta BPOM lebih ketat mengawasi penggunaan resep dan penjualan obat di apotek,” kata Dede, saat dihubungi Tirto, Kamis (14/9/2017).

Tidak hanya itu, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini juga meminta kepada BPOM untuk lebih ketat mengawasi penjualan obat secara online. Dede beralasan, selama ini persebaran obat tanpa resep dokter marak dilakukan melalui internet.

“Kami sudah lama minta BPOM untuk mengawasi penjualan obat secara online. Mereka punya unit siber, tapi sepertinya belum efektif,” kata pria kelahiran 14 September 1966 ini.

Dengan adanya kasus ini, Dede menuturkan, Komisi IX DPR segera melakukan pembahasan dengan BPOM untuk mengontrol penjualan semua obat yang memerlukan resep dokter, termasuk PCC ini. Pihaknya berupaya merancang regulasi yang lebih ketat dalam penjualan obat.

“Mungkin minggu depan kami akan panggil BPOM. Karena sekarang, kan, sedang masa pembahasan anggaran. Kasusnya juga baru. Kami harus atur ulang jadwal,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Tak hanya itu, Dede juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan semakin banyak korban. “Mungkin masih ada yang lain yang jual,” kata Dede.

Respons BPOM terkait Penyalahgunaan Obat PCC

BPOM secara resmi telah memberikan penjelasan melalui siaran pers yang diunggah di laman resminya. Salah satunya disebutkan bahwa kasus ini tengah ditangani aparat kepolisian guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya.

BPOM mengklaim siap berperan aktif memberikan bantuan ahli, serta uji laboratorium dalam penanganan kasus yang menyebabkan satu orang meninggal dan puluhan lainnya harus di rawat di rumah sakit. BPOM secara serentak juga telah menurunkan tim untuk menelusuri kasus ini dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.

“Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol,” demikian penjelasan resmi BPOM.

BPOM menyatakan, Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai melemaskan otot, namun hanya berlangsung singkat, serta di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan.

Penyalahgunaan Karisoprodol diperuntukkan sebagai penambah rasa percaya diri, penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat. “Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, maka seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013,” demikian klarifikasi BPOM.

Untuk menghindari penyalahgunaan maupun peredaran obat ilegal, BPOM berpendapat diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Dalam konteks ini, BPOM bersama Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk membentuk tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi ini direncanakan pada 4 Oktober 2017.

Polisi Tangkap Pengedar Obat PCC

Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara telah menangkap delapan orang yang diduga pengedar obat terlarang jenis PCC yang dijual secara ilegal dan banyak dikonsumsi warga di daerah itu. Semua yang ditangkap berjenis kelamin perempuan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Satria Adhi Permana. “Dua dari delapan orang tersangka merupakan oknum Apoteker dan Asisten Apoteker salah satu apotek di Kendari,” kata Satria, seperti dikutip Antara, Kamis malam.

Selain dua apoteker tersebut, Satria menuturkan pihaknya juga menangkap enam pengedar lain yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat PCC jenis Somadril dan Tramadol. Saat ini, delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kendari.

Satria menuturkan, penyalahgunaan obat tersebut diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kelainan kejiwaan yang terjadi pada puluhan remaja di Kota Kendari sejak Selasa malam hingga Kamis.

“Para tersangka ini kami akan terapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya di Pasal 197 dan Pasal 196. Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut,” kata dia.

Baca juga artikel terkait OBAT PCC atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz