KPK menahan Patrialis Akbar terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya