Menuju konten utama

Pasokan Senjata TPNPB-OPM: Hasil Rampasan & dari Anggota TNI-Polri

Sepanjang 2009 hingga 2020, kata Era, terjadi 417 kasus penembakan di area konsensi PT Freeport Indonesia.

Pasokan Senjata TPNPB-OPM: Hasil Rampasan & dari Anggota TNI-Polri
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Antara foto/Muhammad Adimaja

tirto.id - Satgas Gabungan TNI-Polri yang amankan area tambang PT Freeport Indonesia, menembak mati Kepala Staf TPNPB-OPM Makodap III Kali Kopi Timika Hengky Wanmang, Minggu (16/8/2020). Senjata dan amunisi kelompok Hengky diketahui didapat dari: hasil rampasan dan membelinya dari anggota TNI maupun Polri. Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata.

"Kami pernah mengamankan oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat penjualan amunisi untuk dipasok ke kelompok KKB. Dari segi bisnis tentu menggiurkan karena harga satu butir amunisi sekitar Rp200 ribu," kata Era Adhinata, Kamis (20/8/2020).

Anggota TNI dan Polri yang terlibat perdagangan ilegal senjata maupun amunisi itu, janji Era, akan selalu ditindak tegas. Sanksi dan proses hukum ditegakkan.

Sepanjang 2009 hingga 2020, kata Era, terjadi 417 kasus penembakan di area konsensi PT Freeport Indonesia. Peristiwa tersebut mengakibatkan 302 korban luka-luka dan 190 orang meninggal dunia.

"Kekuatan mereka tidak bisa dianggap remeh. Mereka punya lebih dari 10 pucuk [senjata]. Apalagi mereka didukung oleh kekuatan tambahan dari kelompok bersenjata yang lain seperti Lekagak Telenggen dan lain-lain yang sementara ini kita ketahui masih berada di wilayah Tembagapura," terangnya.

Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom membenarkan, Hengky telah ditembak mati oleh anggota TNI-Polri. Menurutnya, Hengky di bawah pimpinan Komadan Operasi Umum TPNPB-OPM Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.

"Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM umumkan duka Nasional atas tertembaknya Seorang Perwira TPNPB-OPM atas Nama Hengky Wamang," kata Sebby kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait PAPUA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana