Menuju konten utama

Pasien Cuci Darah Tolak Urun Biaya, BPJS Kesehatan: Itu Hak Warga

Menurut Iqbal, wacana urun biaya masih digodok oleh Kementerian Kesehatan.

Pasien Cuci Darah Tolak Urun Biaya, BPJS Kesehatan: Itu Hak Warga
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait sikap pasien cuci darah yang menolak wacana penerapan sistem urun biaya (cost sharing).

"Karena aturan yang mengatur soal urun biaya apa saja jenisnya belum diatur dalam peraturan Kemenkes sehingga kami tentu tidak bisa memberikan tanggapan. Kami ini sesuai aturan saja," ujarnya kepada Tirto, Kamis (31/1/2019).

Menurut dia, wacana urun biaya juga masih digodok oleh Kementerian Kesehatan, termasuk penetapan jenis penyakit apa saja yang masuk dalam kebijakan tersebut.

"Urun biaya kan belum ditentukan jenis penyakitnya apa saja. Kan lebih ke pelayanan kesehatan yang memiliki potensi penyalahgunaan," ujarnya.

Sementara terkait dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang hendak melakukan uji materiil terhadap kebijakan BPJS Kesehatan itu ke Mahkamah Agung. Iqbal menilai hal tersebut sah-sah saja.

"Itu hak warga negara yang dilindungi undang-undang," tandasnya.

Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto menilai kebijakan urun biaya tersebut mengkhawatirkan anggotanya yakni para pasien cuci darah.

Apabila kebijakan itu nantinya diterapkan, kata dia, maka keberlanjutan terapi hemodialisa bagi pasien gagal ginjal akan mengalami persoalan.

"Walau kebijakan tersebut diberlakukan selektif, khusus orang yang mampu saja, tetap berpotensi menjadi kebijakan yang akan banyak membunuh pasien cuci darah," ujarnya.

Ia juga akan meminta dukungan dari DPR RI dan akan membuat petisi sebagai upaya penolakan urun biaya ditetapkan kepada pasien cuci darah. Bahkan ia juga tak segan-segan akan mendatangi Mahkamah Agung untuk menguji kebijakan Kemenkes tersebut.

"Bila itu tetap diterapkan bagi pasien cuci darah menjadi sebuah kebijakan, KPCDI akan melakukan langkah hukum. KPCDI akan melakukan hak uji materiil terhadap kebijakan BPJS yang melanggar UU No. 24 Tahun 2011, ke Mahkamah Agung," kata Petrus menekankan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto