Menuju konten utama

Pasang Surut Industri Gula Indonesia

Kebijakan liberalisasi pada 1870 mendorong perkebunan tebu dan lahirnya pabrik-pabrik penghasil gula milik swasta. Setelah era republik, perkebunan dan pabrik gula diambil alih negara.

Pasang Surut Industri Gula Indonesia
Stasiun lori tebu Pabrik Gula di Jatiroto tahun 1930. FOTO/KITLV

tirto.id - Tepat 147 tahun lalu, 9 April 1870, undang-undang yang disebut sebagai UU Agraria lahir di Hindia Belanda, yang mengakhiri era tanam paksa. M.C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern (2008) menyebut lahirnya UU Agraria membuka Pulau Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan pengusaha dijamin. Para pemodal asing diperkenankan menyewa lahan hingga 75 tahun dari pemerintah.

Undang-undang yang lahir dalam semangat kapitalisme makin menumbuhkan sektor perkebunan terutama komoditas primadona lantaran laku di pasaran dunia khususnya tebu. Pada masa tanam paksa 1830 hingga kebijakan awal liberal 1870, perkebunan tebu berkembang yang dibarengi produksi gula.

G.R Knight dalam "Kaum Tani dan Budidaya Tebu di Pulau Jawa Abad ke-19"—studinya di Karesidenan Pekalongan pada 1830-1870—mengungkapkan sebelum era sistem tanam paksa, kegiatan pengolahan tebu menjadi gula untuk pasar ekspor masih sangat terbatas. “Pembuatan gula hanya dilakukan di perkebunan-perkebunan milik Tionghoa dan Belanda di Jawa Barat—di antaranya bertebaran di sekitar Batavia—dan di Pasuruan.”

Liberalisasi hingga era politik etis mendorong Hindia Belanda memasuki jajaran produsen gula di dunia. Namun, masa kejayaan itu perlahan makin surut seiring perubahan peta ekonomi dunia serta kesadaran sosial dan politik di Tanah Air. Nasionalisasi perkebunan dan pabrik-pabrik gula terjadi. Kebun tebu dan gula mulai diurus sendiri.

Era Pahit Kebun Tebu dan Gula

Bisnis gula sudah menjadi penggerak ekonomi Hindia Belanda. Dalam buku Ekonomi Indonesia 1800-2010 (2012), yang mengutip data Changing Economy in Indonesia, gula menjadi produk ekspor unggulan setidaknya sejak awal era liberal 1874 hingga jelang perang dunia pertama 1914. Gula selalu peringkat teratas dari sembilan komoditas ekspor lain seperti kopi, teh, rempah-rempah, tembakau, kopra, timah dan biji timah, minyak tanah, dan karet.

Penanaman tebu meluas secara besar-besaran hingga 1930. Pada masa depresi ekonomi 1930, penanaman tebu berkurang drastis. Dalam buku Industri dan Perdagangan Gula di Indonesia (2009), di masa resesi dunia itu, semula kemampuan rata-rata produksi gula di Jawa 3 juta ton harus diturunkan menjadi 1,4 juta ton.

Pada 1931 terjadi kesepakatan perdagangan gula dunia atau disebut 'Chardbourne Agreement' di mana para negara produsen gula harus mengurangi produksi gulanya. Konvensi gula internasional atau International Sugar Convention (ISC) mengatur tentang penetapan kuota ekspor gula di wilayah produsen gula.

Nederlandsch Indie Veereningde Voor de Afset van Suiker (NIVAS) pun dibentuk pada 1932. Pemerintah mengharuskan seluruh pabrik gula menjual hasil produksinya kepada NIVAS. Semua kegiatan penjualan gula diatur oleh NIVAS. Ini kembali seperti era VOC.

Infografik HL Sejarah Perkebunan Tebu

Gejolak berikutnya di masa pendudukan Jepang (1942-1945) yang membumihanguskan pabrik-pabrik gula. Ia membuat komoditas gula makin terpuruk. Pada awal kemerdekaan, pabrik gula menyusut menjadi 49 dari 179 pabrik di Jawa.

Pemerintah republik pun membentuk Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara pada 1946, yang disusul kehadiran Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (PPRI). Maskapai ini khusus mengelola perusahaan gula bekas Kesunanan dan Mangkunegaran. Pada periode ini pelbagai peraturan era kolonial yang sebelumnya memberatkan petani tebu, seperti sewa lahan, diperbaiki.

Puncaknya pada Desember 1957 ketika pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, termasuk pabrik gula.

“Sepanjang kurun 1950-an, sektor-sektor modern ekonomi Indonesia masih dikuasai perusahaan-perusahaan Belanda... sehingga mengemuka desakan ke pemerintah mengurangi dominasi perusahaan Belanda dan mendorong munculnya pengusaha-pengusaha pribumi,” tulis Bondan Kanumoyoso dalam “Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia.” Sedikitnya ada 205 perusahaan perkebunan dan pertanian yang dinasionalisasi oleh pemerintah saat itu.

Selain situasi politik nasional, menurunnnya produktivitas lahan tebu karena kualitas lahan dan tenaga ahli Belanda yang pulang ke negaranya. Pada 1955, kemampuan produksi kebun tebu hanya 8,96 ton/ha, padahal di masa jayanya sempat mencapai 14,79 ton/ ha.

Persoalan sewa lahan yang tidak berpihak kepada petani sempat mencuat setelah era nasionalisasi. Petani menolak untuk mendukung produksi perkebunan tebu kepada pabrik gula. Pemerintah memutar otak untuk mencari solusi. Sistem bagi hasil antara pabrik dan petani tebu pernah berlaku tapi gagal. Buntutnya, untuk kali pertama Indonesia menjadi importir gula di akhir pemerintahan Sukarno.

“Pada tahun 1967, Indonesia mulai menjadi benar-benar pengimpor gula,” kata Mubyarto dalam “Masalah Industri Gula di Indonesia” (1967).

Baca juga artikel terkait INDUSTRI GULA atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Fahri Salam