tirto.id - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menyoroti kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung yang belum optimal.
“Apabila ada persoalan atau laporan tugas intelijen ini, temukanlah solusi bukan mencari-cari masalah yang justru menjadikan masyarakat enggan melaporkan,” kata dia dalam pra Rakernas Bidang Intelijen di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
“Segera berikan masukan dan bertindak, serta sampaikan hasil kegiatan sehingga tidak menggantung. Ini menjadi permasalahan, buatkan laporannya ke pimpinan sehingga pimpinan bisa melaporkan kepada presiden untuk mengambil kebijakan teknis dan strategis,” sambung Amir.
Satgas Mafia Tanah dibentuk berdasar Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Perihal pemberantasan mafia tanah, kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Kerja sama itu tercantum dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pada 21 Januari 2020.
Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan, yakni pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, dan pelacakan aset.
Kemudian ada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset kejaksaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selanjutnya perkara tanah yang ditangani kejaksaan periode 2020–2022 oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan di seluruh Indonesia mencapai Rp1.445.635.409.212.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz