Menuju konten utama

Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Tandatangan Piagam Deklarasi

Partai pengusung bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menandatangani piagam deklarasi pencalonan pasangan tersebut

Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Tandatangan Piagam Deklarasi

tirto.id - Partai pengusung bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menandatangani piagam deklarasi pencalonan pasangan tersebut. Partai pengusung tersebut diwakili oleh masing-masing ketua umum.

Golkar dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto, PAN dipimpin Ketua Umum Zulkifli Hasan, Demokrat dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Garuda Ridho Saban, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep.

Usai tandatangan piagam deklarasi, Prabowo dan Gibran melanjutkan acara dengan pidato.

Sebagai informasi, pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2025. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

KPU membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota pada 19-24 Oktober 2023 atau hanya enam hari, rentang waktu pukul 08.00-16.00 WIB. Tempat pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dan bakal caleg DPR RI itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta.

Dari pantauan Tirto, ada dua pasangan capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU hingga hari ini. Pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD telah mendaftar pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023 paslon capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke Kantor KPU.

KPU juga mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan capres dan cawapres saat mendaftar ke Kantor KPU. Pihak KPU akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap.

Pihak KPU juga akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap. Setelah berkas lengkap, KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok, Muhammad Naufal & Irfan Amin
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang