Menuju konten utama

Pansus Hak Angket akan Segera Undang Pimpinan KPK

Pansus Hak Angket DPR terkait kinerja KPK akan memanggil pimpinan KPK sebelum 28 September dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pansus Hak Angket akan Segera Undang Pimpinan KPK
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (11/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar mengatakan, pihaknya akan memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus sebelum Kamis (28/9/2017) mendatang.

"Pasti sebelum 28 September kami akan layangkan surat kepada pimpinan," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Selain pimpinan KPK, Pansus Hak Angket juga merencanakan memanggil beberapa penyidik di KPK lainnya. Pemanggilan itu, kata dia, dilakukan sebelum pemanggilan terhadap pimpinan KPK.

Namun, Agun belum mau membeberkan siapa saja penyidik yang akan dipanggil itu.

"Tidak usah sekarang, lihat nanti saja," kata dia.

Ia pun menyatakan bahwa rencana pemanggilan beberapa penyidik itu dalam hal yang berbeda dengan pemanggilan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada Selasa (29/8) lalu.

"Pemeriksaannya bisa berbeda dengan Dirdik. Kami ingin KPK ke depan betul-betul lembaga dalam menjalankan segala kewenangannya itu tidak menimbulkan polemik," ujarnya.

Menurut Agun, pemanggilan beberapa penyidik itu untuk mengklarifikasi soal adanya perilaku penyidik yang melakukan pelanggaran etik.

"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau dapat data-data cukup, dia melakukan perilaku yang bertentangan, misal pelanggaran etik, ya kami panggil. Bahkan, kami mungkin akan panggil para Deputi hingga Direktur Penyelidikan KPK," tuturnya.

Jika pimpinan ataupun penyidik KPK nantinya tidak hadir pada rapat Pansus, Agun menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak mereka.

"Itu hak mereka, kewajiban kami memanggil," kata Agun.

Hari ini, Kamis (31/8/2017) KPK memeriksa Agun sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan kasus proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra