tirto.id -
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi. Menurutnya, dengan adanya pencabutan permohonan uji materi, maka yang berlaku adalah putusan provisi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan segera panggil KPK. Berdasar putusan provisi tetap menyatakan KPK adalah objek dari hak angket DPR," kata Taufiqulhadi kepada Tirto, Jumat (8/12/2017).
Pada sidang MK 13 September lalu, MK menolak mengeluarkan putusan provisi terkait uji materi UU MD3. Ketua sidang saat itu, Anwar Usman, menyatakan penolakan karena hakim MK tidak mencapai mufakat.
"Ya itu berarti UU-nya masih tetap," kata Taufiqulhadi.
Rencananya, kata Taufiqul, Pansus Angket akan memanggil Pimpinan KPK sebelum habis masa kerja mereka. "Bisa sebelum atau setelah masa reses," kata Taufiqulhadi.
Selanjutnya, Taufiqulhadi pun menilai pencabutan uji materi oleh Busyro dkk merupakan sikap paranoid yang tidak semestinya dilakukan oleh mantan komisioner KPK.
"Melecehkan orang lain. Seakan-akan orang lain tidak memiliki sikap moral dan menganggap dirinya yang paling bersih dan paling bermoral. Itu menurut saya tidak pantas," kata Taufiqulhadi.
Sebagai anggota Komisi III, Taufiqulhadi juga membantah tuduhan lobi-lobi Arief Hidayat untuk memuluskan fit and proper test-nya di Komisi III dan lolos dipilih kembali menjadi hakim konstitusi.
"Itu yang mengatakan lobi adalah satu orang namanya Pak Desmond. Coba lihat posisi Pak Desmond bagaimana," kata Taufiqulhadi.
Politisi Nasdem ini pun menyatakan proses fit and proper test pada Arief Hidayat, Rabu (6/12/2017) lalu, telah berlangsung secara benar dan transparan.
"Kami kan mengundang panel ahli juga dari akademisi-akademisi," kata Taufiqulhadi.
Sebelumnya, Komisi III telah menyetujui fit and proper test Arief Hidayat sebagai calon hakim MK. Namun, persetujuan itu dianggap oleh beberapa pihak tidak tepat lantaran diduga ada lobi-lobi yang dilakukan Arief Hidayat di Hotel Midyana Plaza. Arief Hidayat diduga melobi persetujuan dengan imbalan putusan uji materi UU MD3.
Sebagai respons, Busyro dkk kemarin menarik berkas permohonan uji materi UU MD3 di MK. Busyro meragukan Arief Hidayat selaku Hakim MK terpilih akan bisa menghasilkan putusan yang adil.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri