Menuju konten utama

Panglima Laskar & Ketum FPI Diperiksa 13 Jam selaku Tersangka

Keduanya diperiksa selaku tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Panglima Laskar & Ketum FPI Diperiksa 13 Jam selaku Tersangka
Massa dari berbagai umur membanjiri jalan menyambut kepulangan Muhammad Rizieq Shihab di kediamannya sekitar kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/1/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam, Maman Suryadi selama 13 jam, Senin (14/12/2020). Keduanya diperiksa selaku tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ustaz Ahmad Sobri Lubis kurang lebih (ditanyakan) 63, Ustaz Maman Suryadi (diajukan) 62 pertanyaan," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) malam.

Penyidik menanyakan keduanya terkait data pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga kerumunan saat pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.

Menurut Aziz, kedua tersangka tidak menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyidik. Mereka beralasan tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Mereka menyerahkan diri ke kepolisian, mengikuti jejak tersangka lain yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga memeriksa Sobri dan Maman sebagai saksi kasus penghasutan dan melawan petugas dengan tersangka Rizieq Shihab.

"Masih lama (pemeriksaan lanjutan), masih akan berjalan prosesnya. Tapi mungkin tidak akan jauh berbeda dibandingkan pemeriksaan saat ini sebagai tersangka," kata Aziz.

Polda Metro Jaya sempat mengultimatum Sobri dan Maman untuk menyerahkan diri dan kooperatif.

Sementara Rizieq Shihab, pentolan FPI sekaligus penyelenggara acara, telah ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan