Menuju konten utama

Pakar Hukum: MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Menurut Feri Amsari, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa hanya mendiskualifikasi Gibran, tapi Prabowo-Gibran sebagai satu pasangan.

Pakar Hukum: MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari saat menyampaikan pemaparan dalam diskusi media bertajuk Landmark Decision MK di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Permintaan diskualifikasi Gibran merupakan gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pencalonan Gibran dinilai janggal karena diloloskan oleh pamannya, Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.

"Saya mau menyatakan begini, tidak mungkin diskulifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca Pasal 6a ayat 1 UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon. Satu pasangan," kata Feri dalam diskusi media bertajuk Landmark Decision MK di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Oleh karena itu, kata Feri, diskualifikasi hanya bisa dilakukan terhadap satu pasangan calon, yakni Prabowo Subianto dan Gibran.

"Jadi, kalau mau didiskualifikasi, [harus] dua-duanya. Jadi, tidak mungkin satu didiskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin. Dan tidak mungkin juga kedua-duanya dilantik dulu baru satu didiskualifikasi. Enggak akan terjadi itu," ucap Feri.

Feri kemudian mempertanyakan keberanian hakim MK untuk mendiskualifikasi Gibran yang notebene anak Presiden Jokowi. Terlebih, kata dia, pencalonan Gibran cacat etik.

"Apakah Mahkamah Konstitusi berani memberhentikan anak presiden yang melanjutkannya?," tanya Feri.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK untuk dilakukan Pemilu ulang tidak berlandaskan hukum. Permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming juga dinilai aneh.

"Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurut Yusril, pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum kubu Anies dan Ganjar tidak berlandaskan hukum, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Pemilu.

Yusril memandang bahwa bila tahapan Pemilu diulang dari awal lagi sampai 20 Oktober 2024 nanti, belum tentu presiden baru akan terpilih. Sementara itu, Presiden Joko Widodo sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR.

"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengenal pemilu secara parsial. Dia juga mengatakan bahwa Gibran dicalonkan sebagai cawapres didasarkan pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi