tirto.id - Eks Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, memandang Roy Suryo Cs hanya berani menyebarkan fitnah, tetapi tak berani menghadiri persidangan.
Hal tersebut disampaikan Paiman setelah persidangan gugatannya kepada Roy Suryo Cs dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), ditunda pada hari ini.
“Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik. Tetapi ya, baik gugatan pidana maupun perdata enggak datang (sidang),” kata Paiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Dia menginginkan majelis hakim memutuskan bahwa Roy Cs telah terbukti bersalah melawan hukum. Selain itu, menurutnya, gugatan itu juga bertujuan untuk memulihkan nama baik Jokowi yang selama ini dituding memiliki ijazah palsu.
“Sebenarnya kami ini, kan, ingin ya, majelis hakim memutuskan bahwa mereka itu bersalah melawan hukum,” tutur Paiman.
Paiman mengaku mendapatkan banyak kerugian dari tuduhan Roy Suryo Cs yang dialamatkan kepada dirinya, seperti tuduhan mencetak ijazah palsu Jokowi, hingga memiliki gelar profesor palsu.
“Sebenarnya kami ini jelas dirugikan ya, di samping kami dituduh yang mencetak ijazah [palsu] Jokowi, kami dituduh profesor kami palsu, ijazah kami palsu. Nah ini, kan, mengganggu elektabilitas dan kredibilitas saya selaku pendidik,” ucap Paiman.
Paiman berharap pada agenda sidang ketiga yang dijadwalkan akan berlangsung pada 26 Agustus 2025 mendatang, Roy Suryo Cs bisa hadir di persidangan. Apabila kembali tidak hadir, Paiman mengatakan Roy Suryo Cs akan mengalami kerugian. Sebab, persidangan akan terus berlanjut tanpa ada ruang pembelaan bagi Roy Suryo Cs selaku tergugat.
“Saya mengharapkan sidang tanggal 26 nanti mereka bisa hadir, karena kalau nggak hadir, mereka ini justru rugi. Karena nanti mereka tidak melakukan pembelaan,” terangnya.
Sebagai informasi, terdapat tujuh orang tergugat dalam perkara ini, yakni Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, Dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Kemudian, pihak turut tergugat yaitu, Turut Tergugat I Kepolisian Republik Indonesia Cq Badan Reserse Kriminal Hukum, Tergugat II Joko Widodo, Tergugat III Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa Hukum Paiman Raharjo, Farhat Abbas, mengatakan gugatan terhadap Roy Suryo cs dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik kliennya yang dituding sebagai dalang yang memalsukan dan mencetak ijazah palsu Joko Widodo di Pasar Pramuka, Jakarta.
Menurut Farhat, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Roy Suryo cs pada Mei-Juli 2025 melalui media sosial.
Padahal, kata Farhat, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli, berdasarkan hasil penyelidikan. Terlebih, Bareskrim juga telah menyatakan penghentian penyelidikan atas laporan dari Roy Suryo, terkait dengan pemalsuan ijazah Jokowi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































