Menuju konten utama

Pabrik yang Disanksi DLH DKI Janji Segera Perbaiki Cerobong Asap

Pihak pabrik berjanji akan memperbaiki cerobong asap dalam waktu kurang dari 45 hari.

Pabrik yang Disanksi DLH DKI Janji Segera Perbaiki Cerobong Asap
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Supervisor Pabrik PT Mahkota Indonesia, Stephen Rudiyanto, merespons sanksi paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobong asap pabrik dalam waktu 45 hari kalender dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Ia mengatakan akan segera melakukan perbaikin cerobong asap pabrikmya agar emisi yang keluar sesuai dengan baku mutu yang berlaku.

"Ya, bakal dipenuhin dalam waktu 45 hari. Iya [bakal dipastikan]," katanya saat ditemui awak media di pabriknya, usai inspeksi mendadak dari Dinas LH, Kamis (8/8/2019) pagi.

Stephen mengaku bahwa pabrik yang memproduksi asam sulfat tersebut sudah berumur 50 tahun. Namun, ia mengklaim, selama ini belum pernah ada peringatan dari pihak Pemprov DKI Jakarta terkait imbas polusi di Jakarta.

Ia mengklaim bahwa pabriknya selama itu tak pernah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah terkait produksi polusi. Karena, menurut Stephen pabriknya selalu melakukan uji emisi.

"Selama ini belum pernah melanggar, ini baru pertama kali aja sih. Makanya kita coba perbaiki. Selalu ada [pengujian], tiap tahun selalu diuji," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH0 DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara. Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih, memberikan sanksi paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender kepada dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia, pada Kamis (8/8/2019) siang.

Andono mengatakan cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, sidak dilakukan terhadap PT. Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Kawasan Pulo Gadung, Cakung. Perusahaan ini sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.

“Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana,” kata Andono.

Ia menegaskan, kegiatan pengawasan industri atas emisi cerobong tidak akan berhenti kepada tiga perusahaan ini saja. Inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.

“Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” katanya.

Komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap 6 bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan kewajiban melaporkannya kepada DLH.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Irwan Syambudi