tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (30/4/2019).
Dalam operasi ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya jam tangah mewah merk Rolex.
"Buktinya antara lain ada yang tas wanita, diserahkan tas wanita kemudian juga ada arloji Rolex," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penangkapan Sri Wahyumi merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang mulanya dilakukan pada Senin (29/4/2019) jelang tengah malam di Jakarta.
Dalam operasi senyap ini petugas menangkap 4 orang swasta dan kini sudah ada di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan awal.
Diduga Sri Wahyumi menerima hadiah berupa tas, jam, dan perhiasan berlian yang nilainya ditaksir ratusan juta rupiah. Hadiah ini diberikan terkait pengurusan proyek di Kepulauan Talaud.
"KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujar Laode.
Terkait dengan penangkapan ini, Partai Hanura sudah bersikap. Sri Wahyumi masuk partai ini pada 2018 lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, bila terbukti bersalah dalam kasus ini, partai akan memberikan sanksi tegas. Salah satunya dengan mengeluarkan dari keanggotaan partai.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali