Menuju konten utama

Otorita Susun Pedoman Reklamasi Lahan Tambang di IKN

Pedoman tersebut disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.

Otorita Susun Pedoman Reklamasi Lahan Tambang di IKN
Suasana istana presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menuturkan, OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

“Dan sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya,” ujar Myrna dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).

Myrna menjelaskan pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan. Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pasca tambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.

Lebih lanjut, Myrna menuturkan, Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.

"Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi," ujar Myrna.

Konsultasi publik tentang reklamasi tambang itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang IUP, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan warga masyarakat. Masukan dari para peserta akan dikaji dan diintegrasikan ke dalam finalisasi pedoman reklamasi dan pascatambang IKN.

Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.

Baca juga artikel terkait PEMBANGUNAN IKN

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin