Menuju konten utama

Otorita Laporkan Bule yang Mengolok-olok IKN ke Pihak Berwajib

Otorita IKN menilai pernyataan bule yang menyebar luas di media sosial TikTok terhadap pembangunan IKN dinilai destruktif & merugikan Pemerintah Indonesia.

Otorita Laporkan Bule yang Mengolok-olok IKN ke Pihak Berwajib
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengecek progres pembangunan Bandara Ibu kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (3/6/2024). (FOTO/Dok. BKIP Kemenhub)

tirto.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan telah melayangkan laporan ke pihak berwajib soal sindiran seorang bule tentang pembangunan ibu kota di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan mengganti singkatannya menjadi Ibu Kota Koruptor Nepotisme.

Debuti Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan dari bule tersebut yang mendapat banyak perhatian di media sosial sepenuhnya tidak benar.

"Iya, kita sudah melaporkan, dan beberapa masyarakat juga melaporkan ke pihak yang berwajib. Saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar," ujar Alimuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut, pernyataan bule yang berkembang luas di media sosial TikTok terhadap pembangunan IKN dinilai destruktif dan merugikan Pemerintah Indonesia. Pasalnya, pernyataan tersebut berdampak pada penilaian negatif terhadap pemerintah yang sedang giat membangun proyek ibu kota.

“Kami menilai pernyataan yang disampaikan oleh seorang bule warga asing yang mengaku sudah lama tinggal di Indonesia tersebut destruktif, atau pernyataan yang mengarah pada hal-hal berkonotasi negatif bagi negara yang kini sedang membangun IKN di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Dia menegaskan, pembangunan IKN memang membutuhkan masukan dari siapapun, tetapi masukan-masukan tersebut harus konstruktif bukan justru destruktif, apalagi menyampaikan data dan fakta yang berbeda.

Sementara itu, ungkapnya, pernyataan yang disampaikan bule yang ramai dibicarakan tidak layak tersampaikan di media sosial. Menurut Alimuddin, hal itu akan menggiring pemahaman dan cenderung berpikir negatif.

Pelaporan ke pihak berwajib terhadap bule itu berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Alimuddin menegaskan, pembangunan IKN didorong untuk kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat sekitar IKN. Meski saat ini masih ditemui persoalan-persoalan yang menyangkut masyarakat, negara disebut akan hadir dalam penyelesaiannya.

“Ini penting dan harus kita luruskan, supaya tidak menjadi bola panas yang bergulir ketika berita-berita itu dibaca atau didengarkan oleh masyarakat yang belum paham terkait seperti apa sih pembangunan IKN saat ini,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi