tirto.id - Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengklaim tidak ada penggusuran masyarakat adat suku Paser Balik di sekitar proyek ibu kota baru tersebut. Menurutnya, pemerintah selalu melindungi hak-hak masyarakat adat dan tidak ada penggusuran semena-mena.
“Hak-hak adat dilindungi di IKN, itu satu, enggak ada penggusuran semena-mena, bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya, tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi,” ucap Alimuddin kepada awak media di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut Alimuddin, masyarakat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah mendapatkan sosialisasi dan mengklaim mendukung penuh atas pembangunan IKN ke depannya.
“Saya pikir seluruh masyarakat di Penajam Paser Utara itu mendukung IKN,” ujarnya.
Dalam pengadaan tanah di wilayah IKN, pemerintah menggunakan mekanisme by name by adress yang sudah disosialisasikan mulai 2023.
Menurut Alimuddin, pembangunan ibu kota baru memang harus didukung masyarakat. Setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara, termasuk dalam pembangunan IKN.
“Ya kalo memang kena untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara,” kata dia.
Sebelumnya, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara justru membuat masyarakat adat dan warga lokal semakin was-was. Mereka gusar setelah menerima surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 yang dilayangkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN. Surat yang diterima warga pada 4 Maret 2024 itu, bertajuk Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam surat itu diagendakan adanya arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN. Temuan itu disebut hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023, dan dinyatakan tidak sesuai dengan Tata Ruang yang diatur pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perancangan (WP) IKN.
Surat tersebut disusul dengan datangnya Surat Teguran Pertama Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024. Di dalamnya terdapat ultimatum bahwa, dalam jangka waktu 7 hari warga diminta segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Mareta Sari, menyatakan ada sekitar 200-an warga Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, yang menerima surat teguran. Mayoritas penerima surat berasal dari Desa Pemaluan. Adapun warga lain yang menerima surat berasal dari Desa Bumi Harapan, Tengin Baru, dan Suka Raja.
Mareta menambahkan, surat tersebut merupakan yang pertama kali diterima oleh warga. Ancaman badan Otorita IKN yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan IKN dinilai sebagai bentuk tindakan abusive pemerintah.
“Kalau dianggap bangunan ilegal, rumah mereka jauh lebih tua jika dibandingkan sejak penetapan pembangunan IKN. Kedua, mereka tidak pernah diundang dalam penyusunan RDTR,” kata Eta, sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi Tirto, Kamis (14/3/2024).
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto